26.3 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Terjaring Yustisi Masker, Begini Sanksi yang Diberikan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Puluhan warga kembali terjaring razia masker dalam operasi yustisi Tim Satgas Gabungan  Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan Seth Adji, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Senin, (9/8/2021).

Dalam operasi yustisi tersebut, sejumlah pelanggar diberikan sanksi bervariasi. Mulai sanksi social hingga kepada sanksi lainnya. Pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi untuk menyebutkan butir pancasila di luar kepala. Tak hanya itu, pelanggar juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Namun tak sedikit, justru para pelanggar memilih untuk melakukan sanksi denda administratif berupa membayar  Rp100 ribu.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan operasi yustisi ini, dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kepala BPBD: Masyarakat Jangan Bakar Lahan

"Berbeda dengan sanksi sebelumnya, yang mana biasanya sanksi sosial yang diterapkan yakni kerja sosial, berhubungan dengan memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus 1945, pelanggar prokes hanya diberikan sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal  teks Pancasila,” kata Emi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini mengakui dalam operasi yustisi yang digelar, ternyata masih sering ditemukan  pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Bahkan  tak jarang mereka berupaya kabur dengan kecepatan tinggi ketika satgas mempergoki. Sehingga Tim Satgas tersebut saling bahu membahu untuk menghentikan pelanggar prokes tersebut.

“Selain itu, masih ada pelanggar yang ngeyel dan mempertanyakan dasar penindakan yustisi tersebut. Apakah ada dasar atau tidak, mana dasarnya? Sedangkan kita dalam melakukan yustisi ini, tentunya sudah ada payung hukumnya untuk melakukan operasi yustisi ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Soal Efektivitas PPKM, Ini Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

Dirinya mengaku sangat menyayangkan, beberapa pelanggar prokes yang masih didominasi oleh kalangan anak muda. "Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi yustisi, tingkat kesadaran  masyarakat Kota Palangka Raya terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan ini semakin tinggi,”tandasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Puluhan warga kembali terjaring razia masker dalam operasi yustisi Tim Satgas Gabungan  Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan Seth Adji, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Senin, (9/8/2021).

Dalam operasi yustisi tersebut, sejumlah pelanggar diberikan sanksi bervariasi. Mulai sanksi social hingga kepada sanksi lainnya. Pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi untuk menyebutkan butir pancasila di luar kepala. Tak hanya itu, pelanggar juga diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Namun tak sedikit, justru para pelanggar memilih untuk melakukan sanksi denda administratif berupa membayar  Rp100 ribu.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan operasi yustisi ini, dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Kalteng terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kepala BPBD: Masyarakat Jangan Bakar Lahan

"Berbeda dengan sanksi sebelumnya, yang mana biasanya sanksi sosial yang diterapkan yakni kerja sosial, berhubungan dengan memperingati hari kemerdekaan 17 Agustus 1945, pelanggar prokes hanya diberikan sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafal  teks Pancasila,” kata Emi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya ini mengakui dalam operasi yustisi yang digelar, ternyata masih sering ditemukan  pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Bahkan  tak jarang mereka berupaya kabur dengan kecepatan tinggi ketika satgas mempergoki. Sehingga Tim Satgas tersebut saling bahu membahu untuk menghentikan pelanggar prokes tersebut.

“Selain itu, masih ada pelanggar yang ngeyel dan mempertanyakan dasar penindakan yustisi tersebut. Apakah ada dasar atau tidak, mana dasarnya? Sedangkan kita dalam melakukan yustisi ini, tentunya sudah ada payung hukumnya untuk melakukan operasi yustisi ini,”jelasnya.

Baca Juga :  Soal Efektivitas PPKM, Ini Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

Dirinya mengaku sangat menyayangkan, beberapa pelanggar prokes yang masih didominasi oleh kalangan anak muda. "Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi yustisi, tingkat kesadaran  masyarakat Kota Palangka Raya terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan ini semakin tinggi,”tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru