32 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Palangka Raya Belum Berlakukan Pos Penyekatan Antar Kota

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pelaku perjalanan darat baik transportasi, angkutan umum, transportasi atau angkutan pribadi yang akan masuk ke wilayah Palangka Raya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel surat keterangan tersebut, diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemdati demikian, terkait pos penyekatan di Kota Palangka Raya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penyekatan antar kota di wilayah Palangka Raya. Walaupun pemberlakuan PPKM yang dilaksanakan tanggal 8 hingga 20 Juli 2021 tersebut, kini telah diterapkan.

Menurutnya, pos penyekatan hanya dilakukan di perbatasan antar provinsi di Kalimantan Tengah. Untuk itu, saat ini Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya memang belum ada rencana untuk melakukan penyekatan antar kota.

“Penyekatan saat ini, hanya dilakukan di perbatasan antar provinsi.  Antar kota saat ini belum melakukan penyekatan, dan belum ada rencana untuk melakukan penyekatan itu,katanya, Jum’at (9/7).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa saat ini Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tengah fokus memperbanyak BOR (Bed Occupancy Ratio) di sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang menangani Covid-19.

Baca Juga :  Wali Kota Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD

Hal ini sesuai dengan surat edaran wali kota yang terbit tanggal 8 Juli lalu yang di dalamnya ditulis upaya penanganan Covid -19 di Kota Palangka Raya dengan menambah penyediaan tempat tidur pada rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta untuk penanganan Covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50% (lima puluh persen), dan apabila BOR di atas 60% (enam puluh persen) menyiapkan rumah sakit lapangan dan menambah lahan pemakaman khusus Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperketat pintu masuk wilayah Kalteng. Hal ini berdasarkan surat Gubernur Kalteng NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, melalui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, menindaklanjuti surat keputusan gubernur Kalteng dalam upaya penangan Covid19, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama unsur Forkompinda lain segera melakukan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Panik, Stok Beras Aman Hingga Nataru

"Hal ini kita lakukan dikarenakan melihat tren peningkatan Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat. Ditambah lagi adanya kemunculan virus varian terbaru menjadi sebuah momok yang menghantui kita semua. Keputusan untuk melakukan PPKM Mikro dipandang perlu untuk terus dilakukan menjadi sebuah kebijakan yang paling tepat untuk pengendalian Covid-19," ucap Wagub saat memimpin upacara gabungan di halaman Mapolda Kalteng, Senin (5/7) lalu.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur Kalteng ini, terkait penanganan Covid-19 menjadi panduan bersama dalam meningkatkan sinergi dalam berbagai upaya penanganan Covid-19.

"Antara lain yang menjadi penanganan dalam surat edaran tersebut, yakni memperkuat penerapan PPKM Mikro melalui pengoptimalisasian posko-posko Covid-19 yang terbentuk di setiap daerah. Yakni Kapuas, Lamandau, dan Barito Timur dan wajib menunjukan hasil positif swab antigen dan PCR. Ini menjadi langkah guna mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, memperketat mobilisasi orang yang keluar dan masuk di Provinsi Kalteng," ungkapnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pelaku perjalanan darat baik transportasi, angkutan umum, transportasi atau angkutan pribadi yang akan masuk ke wilayah Palangka Raya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel surat keterangan tersebut, diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemdati demikian, terkait pos penyekatan di Kota Palangka Raya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan penyekatan antar kota di wilayah Palangka Raya. Walaupun pemberlakuan PPKM yang dilaksanakan tanggal 8 hingga 20 Juli 2021 tersebut, kini telah diterapkan.

Menurutnya, pos penyekatan hanya dilakukan di perbatasan antar provinsi di Kalimantan Tengah. Untuk itu, saat ini Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya memang belum ada rencana untuk melakukan penyekatan antar kota.

“Penyekatan saat ini, hanya dilakukan di perbatasan antar provinsi.  Antar kota saat ini belum melakukan penyekatan, dan belum ada rencana untuk melakukan penyekatan itu,katanya, Jum’at (9/7).

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa saat ini Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tengah fokus memperbanyak BOR (Bed Occupancy Ratio) di sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang menangani Covid-19.

Baca Juga :  Wali Kota Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD

Hal ini sesuai dengan surat edaran wali kota yang terbit tanggal 8 Juli lalu yang di dalamnya ditulis upaya penanganan Covid -19 di Kota Palangka Raya dengan menambah penyediaan tempat tidur pada rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta untuk penanganan Covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50% (lima puluh persen), dan apabila BOR di atas 60% (enam puluh persen) menyiapkan rumah sakit lapangan dan menambah lahan pemakaman khusus Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperketat pintu masuk wilayah Kalteng. Hal ini berdasarkan surat Gubernur Kalteng NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, melalui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, menindaklanjuti surat keputusan gubernur Kalteng dalam upaya penangan Covid19, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama unsur Forkompinda lain segera melakukan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Perlu Panik, Stok Beras Aman Hingga Nataru

"Hal ini kita lakukan dikarenakan melihat tren peningkatan Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat. Ditambah lagi adanya kemunculan virus varian terbaru menjadi sebuah momok yang menghantui kita semua. Keputusan untuk melakukan PPKM Mikro dipandang perlu untuk terus dilakukan menjadi sebuah kebijakan yang paling tepat untuk pengendalian Covid-19," ucap Wagub saat memimpin upacara gabungan di halaman Mapolda Kalteng, Senin (5/7) lalu.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur Kalteng ini, terkait penanganan Covid-19 menjadi panduan bersama dalam meningkatkan sinergi dalam berbagai upaya penanganan Covid-19.

"Antara lain yang menjadi penanganan dalam surat edaran tersebut, yakni memperkuat penerapan PPKM Mikro melalui pengoptimalisasian posko-posko Covid-19 yang terbentuk di setiap daerah. Yakni Kapuas, Lamandau, dan Barito Timur dan wajib menunjukan hasil positif swab antigen dan PCR. Ini menjadi langkah guna mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, memperketat mobilisasi orang yang keluar dan masuk di Provinsi Kalteng," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru