PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejumlah Daerah di Kalimantan Tengah telah menerapkan kebijakan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terutama Palangka Raya. Kota Palangka Raya saat ini ditetapkan salah satu dari Kota yang termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 (insiden sangat tinggi, Red) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 terkait aturan PPKM Mikro yang berlaku mulai 8-20 Juli 2021.
Ketua Satgas Covid -19 Kota Palangka Raya, melalui Ketua Harian Emi Abriyani mengungkapkan sanksi yang akan diterima bagi pelanggar aturan PPKM yang diterbitkan melalui SE diberikan secara bertahap.
“Sanksi yang diterima bagi pelanggar aturan PPKM dilakukan secara bertahap, pertama lisan, kedua tertulis, ketiga didenda,†kata Emi.
Sebagaimana diketahui sanksi yang akan diterapkan pada PPKM Mikro menggunakan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya No 4 Tahun 2021. Emi berharap agar masyarakat dapat memahami dan menaati Surat Edaran Wali Kota tersebut. Hal itu diharapkan agar kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya menurun.