27.8 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Berstatus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

ARTIS Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan seorang sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat.

“Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media Kamis (8/7).

Penetapan tersangka ini diputuskan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya. Dari hasil tes urine ketiganya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

“Semua tes sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol Covid-19 dan negatif semua. Tes urine mereka positif semua. Untuk memastikan lagi, kami cek laboratorium sampel darah dan juga rambut,” papar Yusri Yunus.

Baca Juga :  307 Rumah Kawasan Kumuh Berhasil Direnovasi

Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Penangkapan ini dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus yang mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

ARTIS Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan seorang sopir resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat.

“Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media Kamis (8/7).

Penetapan tersangka ini diputuskan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya. Dari hasil tes urine ketiganya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

“Semua tes sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol Covid-19 dan negatif semua. Tes urine mereka positif semua. Untuk memastikan lagi, kami cek laboratorium sampel darah dan juga rambut,” papar Yusri Yunus.

Baca Juga :  307 Rumah Kawasan Kumuh Berhasil Direnovasi

Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nmor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Penangkapan ini dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus yang mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru