27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Realisasi Pajak Sarang Burung Walet DI Palangka Raya Capai Rp300 Juta

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, realisasi pajak sarang burung walet di kota setempat hingga akhir September 2021 telah mencapai Rp300 juta lebih.

"Hingga 30 September 2021 kemarin, realisasi pajak sarang burung walet telah tercapai 77 persen dari target yang ditetapkan," katanya, Jumat (8/10).

Pada tahun 2021 ini, pemerintah setempat telah menetapkan target pendapatan pajak sarang burung walet sebesar Rp500 juta rupiah dan akan berpotensi naik pada tahun berikutnya.

Aratuni menilai kepatuhan para pengusaha sarang burung walet di kota setempat sudah cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari terus meningkatnya jumlah penerimaan pajak sarang burung walet pada tiap triwulannya.

Baca Juga :  Waspada Stunting Anak, Ini yang Harus Diperhatikan

"Jika dibandingkan dengan pada triwulan tiga pada tahun yang sama, pajak sarang burung walet sudah naik sekitar 143 persen. Ini sudah menjadi gambaran kepatuhan pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak," jelasnya.

Ditanyakan terkait sistem perhitungan besaran pajak sarang burung walet, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya tersebut menjelaskan besaran pajak sarang walet ditentukan berdasarkan jumlah transaksi penjualan, bukan berdasarkan besaran bangunan.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, realisasi pajak sarang burung walet di kota setempat hingga akhir September 2021 telah mencapai Rp300 juta lebih.

"Hingga 30 September 2021 kemarin, realisasi pajak sarang burung walet telah tercapai 77 persen dari target yang ditetapkan," katanya, Jumat (8/10).

Pada tahun 2021 ini, pemerintah setempat telah menetapkan target pendapatan pajak sarang burung walet sebesar Rp500 juta rupiah dan akan berpotensi naik pada tahun berikutnya.

Aratuni menilai kepatuhan para pengusaha sarang burung walet di kota setempat sudah cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari terus meningkatnya jumlah penerimaan pajak sarang burung walet pada tiap triwulannya.

Baca Juga :  Waspada Stunting Anak, Ini yang Harus Diperhatikan

"Jika dibandingkan dengan pada triwulan tiga pada tahun yang sama, pajak sarang burung walet sudah naik sekitar 143 persen. Ini sudah menjadi gambaran kepatuhan pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak," jelasnya.

Ditanyakan terkait sistem perhitungan besaran pajak sarang burung walet, mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya tersebut menjelaskan besaran pajak sarang walet ditentukan berdasarkan jumlah transaksi penjualan, bukan berdasarkan besaran bangunan.

Terpopuler

Artikel Terbaru