26.7 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Kini Masuk Palangka Raya Wajib Tunjukan Surat Negatif Covid -19

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 386/01/SATGASCOVID-BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis  Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tingkat kelurahan di wilayah kota  Palangka Raya juga digencarkan.   SE ini resmi ditandatangani oleh Fairid Naparin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,Kamis (8/7/2021).

“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah, surat itu diterbitkan berlaku sejak tanggal 8 hingga 20 Juli 2021,” kata Fairid dalam Surat Edaran tersebut.

Kemudian, sehubungan dengan ditetapkan Kota Palangka Raya sebagai kriteria level 4  dalam SE tersebut. Berikut ketentuannya yang akan diatur selama 12 hari ke depan untuk perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:

Pelaku perjalanan darat, baik transportasi,angkutan umum, transportasi atau angkutan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang yang akan melaksanakan perjalanan darat yang akan masuk wilayah Kota Palangka Raya yang menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5×24 jam ketentuan. Kecuali bagi pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19.

Baca Juga :  Abaikan PPKM, Karaoke Happy Puppy Diganjar Denda 5 Juta

Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat yakni Camat, Kepala Polisi Sektor (Polsek) , Komandan Komando Rayon Militer (Koramil).

Berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Berbeda dengan pelaku perjalanan, pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.  Tes PCR  atau Rapid Test Antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun  sebagai syarat perjalanan.

Tertulis dalam surat tersebut, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sedangkan untuk  orang yang akan keluar dari wilayah Kota Palangka Raya dilarang untuk sementara waktu selama berlakunya aturan tersebut. Akan tetapi dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan catatan wajib didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang dan kepentingan tertentu lainnya serta dilengkapi dengan Surat Keterangan perjalanan dari aparat setempat yakni Camat atau Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) atau Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.

Baca Juga :  Hari Raya Iduladha, Pemko Serahkan Hewan Kurban dan Bansos

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD  dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah resiko penyebaran COVID-19. Terkecuali ada penugasan khusus dari pimpinan dan ketika kembali ke wilayah Kota Palangka Raya, wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam.

Berlaku untuk orang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri masuk wilayah Kota Palangka Raya, diminta  untuk menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14×24 jam.

Sedangkan untuk  orang yang masuk wilayah Kota Palangka Raya yang  menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya diminta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebelum check in sebagai syarat menginap.

Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kapolsek Atau Komandan Koramil) wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 386/01/SATGASCOVID-BPBD/VII/2021 Tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis  Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tingkat kelurahan di wilayah kota  Palangka Raya juga digencarkan.   SE ini resmi ditandatangani oleh Fairid Naparin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya,Kamis (8/7/2021).

“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Kalimantan Tengah, surat itu diterbitkan berlaku sejak tanggal 8 hingga 20 Juli 2021,” kata Fairid dalam Surat Edaran tersebut.

Kemudian, sehubungan dengan ditetapkan Kota Palangka Raya sebagai kriteria level 4  dalam SE tersebut. Berikut ketentuannya yang akan diatur selama 12 hari ke depan untuk perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:

Pelaku perjalanan darat, baik transportasi,angkutan umum, transportasi atau angkutan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang yang akan melaksanakan perjalanan darat yang akan masuk wilayah Kota Palangka Raya yang menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5×24 jam ketentuan. Kecuali bagi pelaku perjalanan bisa menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19.

Baca Juga :  Abaikan PPKM, Karaoke Happy Puppy Diganjar Denda 5 Juta

Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat yakni Camat, Kepala Polisi Sektor (Polsek) , Komandan Komando Rayon Militer (Koramil).

Berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Berbeda dengan pelaku perjalanan, pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.  Tes PCR  atau Rapid Test Antigen tidak diwajibkan bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun  sebagai syarat perjalanan.

Tertulis dalam surat tersebut, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sedangkan untuk  orang yang akan keluar dari wilayah Kota Palangka Raya dilarang untuk sementara waktu selama berlakunya aturan tersebut. Akan tetapi dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan catatan wajib didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang dan kepentingan tertentu lainnya serta dilengkapi dengan Surat Keterangan perjalanan dari aparat setempat yakni Camat atau Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) atau Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat.

Baca Juga :  Hari Raya Iduladha, Pemko Serahkan Hewan Kurban dan Bansos

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD  dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah Zona Merah resiko penyebaran COVID-19. Terkecuali ada penugasan khusus dari pimpinan dan ketika kembali ke wilayah Kota Palangka Raya, wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam.

Berlaku untuk orang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri masuk wilayah Kota Palangka Raya, diminta  untuk menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14×24 jam.

Sedangkan untuk  orang yang masuk wilayah Kota Palangka Raya yang  menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya diminta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebelum check in sebagai syarat menginap.

Pelaku perjalanan kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat (Camat atau Kapolsek Atau Komandan Koramil) wajib melaporkan diri kepada RT/RW setempat paling lambat 1×24 jam.

Terpopuler

Artikel Terbaru