Pemko Palangka Raya Pertahankan PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Pengangkatan Penuh Waktu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Memastikan hingga saat ini masih mempertahankan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan belum berencana mengalihkannya menjadi tenaga outsourcing atau alih daya sebagaimana yang mulai diterapkan di sejumlah daerah.

Di tengah munculnya kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu ke sistem outsourcing, di beberapa daerah akibat keterbatasan fiscal. Pemko Palangka Raya justru menargetkan seluruh pegawai dalam skema tersebut dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Pada prinsipnya, kami berharap tidak ada lagi pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu dan seluruhnya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (8/6/2026).

Menurutnya. Jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Baca Juga :  Intensifkan Penataan Reklame untuk Wajah Kota yang Lebih Estetis

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi yang ditempuh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non-ASN. Melalui skema ini, pemerintah hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan jam kerja pegawai,” ujarnya.

Dia menjelaskan. Pemerintah daerah berupaya mempertahankan tenaga kerja yang telah mengabdi di lingkungan Pemko Palangka Raya melalui skema PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu kondisi yang memungkinkan untuk peningkatan status kepegawaian.

“Kami juga terus memantau perkembangan kebijakan yang diterapkan di daerah lain. Apabila terdapat kebijakan yang terbukti efektif dari sisi kinerja pegawai dan didukung oleh kemampuan anggaran daerah, tentu dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Kota Palangka Raya. Namun, hingga saat ini kami masih memberdayakan pegawai dalam skema PPPK Paruh Waktu,” lanjutnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  IMBAUAN! Jika Meninggalkan Rumah, Pastikan Seluruh Peralatan Listrik dan Kompor Dalam Kondisi Mati

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah kota belum memiliki rencana untuk mengalihkan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing. Seluruh pegawai yang berada dalam skema tersebut masih tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Meskipun saat ini pemerintah sedang melaksanakan efisiensi anggaran, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membiayai tenaga kerja yang ada, termasuk PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.

Selain PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga masih mempekerjakan tenaga Penunjang Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melalui mekanisme alih daya untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik.

Meski demikian.  Pemerintah daerah tetap menempatkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu sebagai tujuan utama, dengan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tetap menjaga keberlanjutan keuangan pemerintah kota. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Memastikan hingga saat ini masih mempertahankan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan belum berencana mengalihkannya menjadi tenaga outsourcing atau alih daya sebagaimana yang mulai diterapkan di sejumlah daerah.

Di tengah munculnya kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu ke sistem outsourcing, di beberapa daerah akibat keterbatasan fiscal. Pemko Palangka Raya justru menargetkan seluruh pegawai dalam skema tersebut dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Pada prinsipnya, kami berharap tidak ada lagi pegawai yang berstatus PPPK Paruh Waktu dan seluruhnya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (8/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya. Jumlah PPPK Paruh Waktu yang cukup besar menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan kepegawaian. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Baca Juga :  Intensifkan Penataan Reklame untuk Wajah Kota yang Lebih Estetis

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi yang ditempuh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non-ASN. Melalui skema ini, pemerintah hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan jam kerja pegawai,” ujarnya.

Dia menjelaskan. Pemerintah daerah berupaya mempertahankan tenaga kerja yang telah mengabdi di lingkungan Pemko Palangka Raya melalui skema PPPK Paruh Waktu, sembari menunggu kondisi yang memungkinkan untuk peningkatan status kepegawaian.

“Kami juga terus memantau perkembangan kebijakan yang diterapkan di daerah lain. Apabila terdapat kebijakan yang terbukti efektif dari sisi kinerja pegawai dan didukung oleh kemampuan anggaran daerah, tentu dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Kota Palangka Raya. Namun, hingga saat ini kami masih memberdayakan pegawai dalam skema PPPK Paruh Waktu,” lanjutnya.

Baca Juga :  IMBAUAN! Jika Meninggalkan Rumah, Pastikan Seluruh Peralatan Listrik dan Kompor Dalam Kondisi Mati

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah kota belum memiliki rencana untuk mengalihkan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing. Seluruh pegawai yang berada dalam skema tersebut masih tetap menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Meskipun saat ini pemerintah sedang melaksanakan efisiensi anggaran, kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membiayai tenaga kerja yang ada, termasuk PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.

Selain PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga masih mempekerjakan tenaga Penunjang Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melalui mekanisme alih daya untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik.

Meski demikian.  Pemerintah daerah tetap menempatkan pengangkatan pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu sebagai tujuan utama, dengan pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tetap menjaga keberlanjutan keuangan pemerintah kota. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru