26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Jangan Abai Prokes Meski Tidak Lagi Zona Merah

PALANGKA RAYA, PROKALTEN.CO – Berdasarkan data Satgas Covid-19, Kota Palangka Raya tidak lagi berstatus zona merah. Meski begitu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani tetap mengimbau agar masyarakat selalu mendisiplinkan dan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Meskipun kita sekarang sudah tidak berstatus zona merah namun kita tetap mengingatkan kepada warga masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan”, ucap Emi, baru-baru ini.

Menurutnya, hal yang terpenting dalam menurunkan status zona dan mencegah penularan Covid-19 itu sendiri adalah dengan kedisiplinan masyarakat itu sendiri dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Hingga saat ini kami sudah gencar dalam melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat, namun hal tersebut tidak akan mencapai hasil yang memuaskan tanpa kesadaran masyarakat itu sendiri untuk membantu pemerintah dalam memutus peyebaran Covid-19 itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Bandel, Pedagang dan Parkir Liar di Jalan Soekarno Ditertibkan

Lebih lanjut, Emi menyebutkan, selama penanganan Covid-19 pihaknya telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari penindakan itu, setidaknya 3.756 warga didenda karena kedapatan tidak memakai masker.

“Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 2 November 2021, total denda administratif perorangan mencapai Rp375.500 juta,” sebutnya.

Semua denda administratif tersebut, jelas Emi, baik perorangan maupun denda tempat usaha yang melanggar prokes, seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.

“Semuanya sudah masuk kas daerah Pemko Palangka Raya. Baik denda untuk perorangan maupun denda tempat usaha dan fasilitas umum,” ujarnya.

Terlepas dari itu sambung Emi, maka selain denda administratif, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring saat operasi yustisi juga diperkenankan untuk memilih sanksi kerja sosial.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Ajukan 242 Formasi PPPK Guru, Ini Rinciannya

“Operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang,” tukasnya.

Adapun diketahui, hingga 1 November 2021 lalu, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya telah memberikan teguran lisan perorangan kepada 253 orang, teguran tertulis perorangan 1.231 orang, dan teguran tertulis tempat usaha 153 tempat usaha.

Kemudian 6.270 orang memilih untuk kerja sosial, 3.755 orang memilih membayar denda administratif perorangan sebesar Rp100 ribu. Sementara itu 13 tempat usaha dan 5 fasilitas umum mendapatkan denda administratif Rp5 juta.

PALANGKA RAYA, PROKALTEN.CO – Berdasarkan data Satgas Covid-19, Kota Palangka Raya tidak lagi berstatus zona merah. Meski begitu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani tetap mengimbau agar masyarakat selalu mendisiplinkan dan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Meskipun kita sekarang sudah tidak berstatus zona merah namun kita tetap mengingatkan kepada warga masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan”, ucap Emi, baru-baru ini.

Menurutnya, hal yang terpenting dalam menurunkan status zona dan mencegah penularan Covid-19 itu sendiri adalah dengan kedisiplinan masyarakat itu sendiri dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Hingga saat ini kami sudah gencar dalam melakukan sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat, namun hal tersebut tidak akan mencapai hasil yang memuaskan tanpa kesadaran masyarakat itu sendiri untuk membantu pemerintah dalam memutus peyebaran Covid-19 itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Bandel, Pedagang dan Parkir Liar di Jalan Soekarno Ditertibkan

Lebih lanjut, Emi menyebutkan, selama penanganan Covid-19 pihaknya telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari penindakan itu, setidaknya 3.756 warga didenda karena kedapatan tidak memakai masker.

“Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 2 November 2021, total denda administratif perorangan mencapai Rp375.500 juta,” sebutnya.

Semua denda administratif tersebut, jelas Emi, baik perorangan maupun denda tempat usaha yang melanggar prokes, seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.

“Semuanya sudah masuk kas daerah Pemko Palangka Raya. Baik denda untuk perorangan maupun denda tempat usaha dan fasilitas umum,” ujarnya.

Terlepas dari itu sambung Emi, maka selain denda administratif, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring saat operasi yustisi juga diperkenankan untuk memilih sanksi kerja sosial.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Ajukan 242 Formasi PPPK Guru, Ini Rinciannya

“Operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang,” tukasnya.

Adapun diketahui, hingga 1 November 2021 lalu, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya telah memberikan teguran lisan perorangan kepada 253 orang, teguran tertulis perorangan 1.231 orang, dan teguran tertulis tempat usaha 153 tempat usaha.

Kemudian 6.270 orang memilih untuk kerja sosial, 3.755 orang memilih membayar denda administratif perorangan sebesar Rp100 ribu. Sementara itu 13 tempat usaha dan 5 fasilitas umum mendapatkan denda administratif Rp5 juta.

Terpopuler

Artikel Terbaru