29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Resepsi Pernikahan Mendominasi Izin Kegiatan di Tengah Pandemi

PALANGKA
RAYA-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menerus melakukan upaya
pencegahan Covid-19 di Kota Palangka Raya, mulai dari penindakan protokol
kesehatan sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Berkaitan kegiatan
masyarakat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani
melalui Kepala Divisi Asistensi dan Verifikasi Prokes Satgas Covid-19 Yandi
menjelaskan, untuk tahun 2020 lalu rekomendasi acara pernikahan paling banyak
dikeluarkan pihaknya.

Dikatakannya
pada tahun 2020 ini pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada acara
pernikahan sebanyak 786 kegiatan atau 45,94 persen. Yang artinya hampir seluruh
kegiatan di Kota Cantik ini di antaranya acara resepsi pernikahan.

“Pada tahun
2020 ini kami mengeluarkan surat rekomendasi sebanyak 1.722 yang terdiri dari
kegiatan pernikahan, event pertemuan, tempat usaha, tempat ibadah, gereja dan
masjid,” ucapnya, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar Rapat Koordinasi dengan TPID, Ini Tujuannya

Dikatakan
Yandi, dari 1.722 rekomendasi tersebut 786 kegiatan atau 45,94 persen
pernikahan, 546 kegiatan pertemuan atau 31,91 persen, 111 operasional masjid
atau 6,45 persen, 143 operasional gereja atau 8,30 persen.

Sedangkan
untuk izin operasional tempat ibadah lainnya ada tiga tempat atau 0,17 persen,
dan untuk izin operasional tempat usaha ada sebanyak 122 tempat usaha atau
dalam persentase 7,14 persen.

Menurutnya,
surat rekomendasi diperbolehkannya melakukan kegiatan pertemuan, acara resepsi
pernikahan dan operasional rumah ibadah dan tempat usaha ini dikarenakan lolos
asistensi dan verifikasi penerapan Prokes ditempat usaha atau tempat
kegiatannya.

“Tidak
terasa pada tahun 2020 kami telah banyak melakukan asistensi dan verifikasi
kegiatan masyarakat semoga di tahun 2021 ini kami bisa lebih semangat lagi
dalam melakukan pencegahan sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Syarat Swab Antigen dan Kartu Vaksin untuk Mall Belum Diterapkan

 

Berikut Asistensi Kegiatan Satgas Tahun 2020

1.
Pernikahan:  786 Kegiatan (45,94
Persen)

2. Event
atau pertemuan: 546 Kegiatan  (31,91 Persen)

3.
Operasional Masjid: 111 Masjid (6,45 Persen)

4. Operasional
Gereja: 143 Gereja (8,30 Persen)

5. Rumah
Ibadah Lainnya: 3 Tempat (0,17 Persen)

6. Tempat
Usaha: 122 Tempat (7,14 Persen)

Sumber:
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya

PALANGKA
RAYA-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menerus melakukan upaya
pencegahan Covid-19 di Kota Palangka Raya, mulai dari penindakan protokol
kesehatan sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Berkaitan kegiatan
masyarakat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani
melalui Kepala Divisi Asistensi dan Verifikasi Prokes Satgas Covid-19 Yandi
menjelaskan, untuk tahun 2020 lalu rekomendasi acara pernikahan paling banyak
dikeluarkan pihaknya.

Dikatakannya
pada tahun 2020 ini pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada acara
pernikahan sebanyak 786 kegiatan atau 45,94 persen. Yang artinya hampir seluruh
kegiatan di Kota Cantik ini di antaranya acara resepsi pernikahan.

“Pada tahun
2020 ini kami mengeluarkan surat rekomendasi sebanyak 1.722 yang terdiri dari
kegiatan pernikahan, event pertemuan, tempat usaha, tempat ibadah, gereja dan
masjid,” ucapnya, Rabu (6/1).

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Gelar Rapat Koordinasi dengan TPID, Ini Tujuannya

Dikatakan
Yandi, dari 1.722 rekomendasi tersebut 786 kegiatan atau 45,94 persen
pernikahan, 546 kegiatan pertemuan atau 31,91 persen, 111 operasional masjid
atau 6,45 persen, 143 operasional gereja atau 8,30 persen.

Sedangkan
untuk izin operasional tempat ibadah lainnya ada tiga tempat atau 0,17 persen,
dan untuk izin operasional tempat usaha ada sebanyak 122 tempat usaha atau
dalam persentase 7,14 persen.

Menurutnya,
surat rekomendasi diperbolehkannya melakukan kegiatan pertemuan, acara resepsi
pernikahan dan operasional rumah ibadah dan tempat usaha ini dikarenakan lolos
asistensi dan verifikasi penerapan Prokes ditempat usaha atau tempat
kegiatannya.

“Tidak
terasa pada tahun 2020 kami telah banyak melakukan asistensi dan verifikasi
kegiatan masyarakat semoga di tahun 2021 ini kami bisa lebih semangat lagi
dalam melakukan pencegahan sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Syarat Swab Antigen dan Kartu Vaksin untuk Mall Belum Diterapkan

 

Berikut Asistensi Kegiatan Satgas Tahun 2020

1.
Pernikahan:  786 Kegiatan (45,94
Persen)

2. Event
atau pertemuan: 546 Kegiatan  (31,91 Persen)

3.
Operasional Masjid: 111 Masjid (6,45 Persen)

4. Operasional
Gereja: 143 Gereja (8,30 Persen)

5. Rumah
Ibadah Lainnya: 3 Tempat (0,17 Persen)

6. Tempat
Usaha: 122 Tempat (7,14 Persen)

Sumber:
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya

Terpopuler

Artikel Terbaru