PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya meminta masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan segera dibuka. Penerimaan peserta didik tahun ini dilakukan melalui empat jalur, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pertama saya selalu menekankan tertib aturan. Jalur penerimaan itu ada empat jalur, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, jalur domisili bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bersekolah di lingkungan tempat tinggalnya. Melalui jalur ini, masyarakat yang berdomisili di sekitar sekolah memiliki hak untuk mengakses layanan pendidikan di wilayah tersebut.
“Bersekolahlah di sekitar domisili. Jalur ini mewujudkan hak orang yang tinggal di sekitar sekolah untuk bersekolah di sana,” ujarnya.
Sementara itu, jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik. Melalui jalur ini, peserta didik dapat memilih sekolah sesuai kemampuan dan prestasi yang dimiliki.
“Bagi yang memiliki prestasi dipersilakan memilih sekolah sesuai ketentuan. Prestasi yang digunakan harus berasal dari ajang yang resmi seperti O2SN, OSN, dan FLS3N,” jelasnya.
Jayani menambahkan, jalur afirmasi disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Adapun jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi keluarga yang mengalami perpindahan domisili karena tuntutan pekerjaan.
Menurutnya, seluruh jalur penerimaan tersebut telah dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta didik sesuai kondisi dan kriteria yang ditetapkan.
“Kalau aturan ini ditaati, saya kira tidak akan ada persoalan dalam penerimaan murid baru,” tutupnya. (adr)


