30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Catat! Ini 3 Titik Pos Pengawasan Larangan Mudik di Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tradisi mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan. Hal tesebut juga disusul dengan adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Berkaitan soal larangan mudik itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebutkan bahwa rencananya di wilayah Kota Palangka Raya juga akan ada tiga titik pos penyekatan dan pemantauan pengawasan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Menurut Fairid tiga titik pos tersebut, rencananya akan ditempatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 38 daerah Kecamatan Bukit Batu, Pahandut Seberang dan Jalan Mahir Mahar, yang bekerjasama dengan pihak kepolisian serta pihak lainnya.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Kini Resmi Miliki Sekretariat PPNS

"Jalan Mahir Mahar, Km 38 Tjilik Riwut dan Pahandut Seberang, dan itu leading sector nya Polresta Palangka Raya. Untuk kegiatan nya kalau enggak hari ini, atau dimulai tanggal 5 Mei," kata Fairid Naparin, Senin (3/5) kemarin.

Seperti diketahui, kebijakan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini tak lain adalah dilakukan untuk mencegah atau upaya pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tradisi mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan. Hal tesebut juga disusul dengan adanya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Berkaitan soal larangan mudik itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebutkan bahwa rencananya di wilayah Kota Palangka Raya juga akan ada tiga titik pos penyekatan dan pemantauan pengawasan larangan mudik lebaran tahun 2021.

Menurut Fairid tiga titik pos tersebut, rencananya akan ditempatkan di Jalan Tjilik Riwut Km 38 daerah Kecamatan Bukit Batu, Pahandut Seberang dan Jalan Mahir Mahar, yang bekerjasama dengan pihak kepolisian serta pihak lainnya.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Kini Resmi Miliki Sekretariat PPNS

"Jalan Mahir Mahar, Km 38 Tjilik Riwut dan Pahandut Seberang, dan itu leading sector nya Polresta Palangka Raya. Untuk kegiatan nya kalau enggak hari ini, atau dimulai tanggal 5 Mei," kata Fairid Naparin, Senin (3/5) kemarin.

Seperti diketahui, kebijakan tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini tak lain adalah dilakukan untuk mencegah atau upaya pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru