PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Seiring mendekatnya pemilihan gubernur dan wali kota di Kota Palangkaraya, berbagai alat peraga kampanye (APK) mulai bermunculan di sejumlah titik kota. Pemerintah setempat bersiap melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai aturan atau “nakal” demi menjaga estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto menegaskan perlunya keterlibatan tim terpadu dalam penertiban ini.
“Penertiban tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP, karena penanganan yang tidak terkoordinasi bisa menimbulkan kesalahan. Kalau Satpol PP sendiri yang bertindak, bisa terjadi kekeliruan,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Kamis (3/10/2024)
Untuk itu, langkah penertiban ini menurutnya akan melibatkan beberapa instansi terkait. Di antaranya PTSP, BPPRD, DLH, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Pihak kecamatan memiliki wewenang di wilayah mereka. Sehingga keterlibatan mereka sangat penting. Kerja sama ini, diharapkan bisa memperlancar proses penertiban APK yang tidak sesuai,”ujarnya.
Untuk fokus utama penertiban, dia mengatakan pada APK yang tidak terdaftar dalam penetapan calon atau melanggar aturan yang berlaku. APK di luar pasangan calon resmi akan menjadi target penertiban. Satpol PP bertugas untuk menindak pelanggaran APK di luar ketentuan.
“Yang mau kita tertibkan ini, contoh yang tidak ada di penetapan calon. Di luar pasangan satu dan pasangan dua. Nanti itu otomatis kita tertibkan,” jelasnya.
Sementara terkait dengan perizinan dan pembayaran pajak untuk pemasangan APK, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Pihaknya akan memastikan lebih dahulu bahwa pemasangan APK telah memenuhi aturan pajak dan perizinan yang berlaku sebelum melakukan tindakan penertiban. (*ndo/hnd)