PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memperketat pengaturan lalu lintas di kawasan TPU Km 12 selama perayaan Hari Raya Paskah 2026 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
“Pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Plt. Kepala Dishub Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Jumat (3/4/2026).
Rekayasa lalu lintas diterapkan melalui pengaturan terpadu pada jalur masuk dan keluar kendaraan di area pemakaman untuk menjaga kelancaran arus.
“Pengendalian arus ini penting agar mobilitas masyarakat tetap aman dan tertib selama perayaan berlangsung,” katanya.
Seluruh kendaraan diarahkan masuk melalui Jalan Yusuf Arimatea yang terhubung dengan Jalan Cilik Riwut Km 12 guna memudahkan pengawasan petugas.
“Kami menetapkan satu akses masuk agar pengendalian lalu lintas lebih efektif dan terpantau,” jelasnya.
Untuk jalur keluar, kendaraan roda dua diarahkan ke Jalan Damang Gustaf Erang, sementara roda empat melalui jalur barat kawasan TPU dengan sistem loop.
“Pemisahan jalur keluar ini dilakukan untuk menghindari pertemuan arus yang dapat memicu kemacetan,” ungkapnya.
Dishub juga menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis untuk memantau pergerakan kendaraan serta mencegah pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan langsung dilakukan untuk menindak parkir liar maupun penggunaan jalur yang tidak sesuai,” tegasnya.
Penataan kantong parkir turut diterapkan dengan pembagian berdasarkan zona pemakaman guna menghindari penumpukan kendaraan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu dan arahan petugas demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (adr)


