29.7 C
Jakarta
Wednesday, February 4, 2026

Pemko Palangka Raya Pastikan Tapping Box Demi Transparansi dan Perlindungan Usaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa pemasangan alat perekam pajak atau tapping box bertujuan melindungi pelaku usaha, bukan mematikan kegiatan usaha masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa tapping box ini bukan alat untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan justru melindungi usaha agar data transaksi yang disetorkan ke daerah benar-benar valid,” kata Arbert, Selasa (3/2/2026).

Dia menjelaskan, pencatatan transaksi yang akurat akan membantu pelaku usaha terhindar dari potensi permasalahan perpajakan di kemudian hari.

“Dengan data yang tercatat secara benar dan otomatis, potensi denda pajak yang lebih besar di masa depan dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Arbert menambahkan bahwa penerapan sistem pemungutan pajak saat ini telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Baca Juga :  Ingin Menggelar Acara Wajib Sediakan Alat Rapid Antigen

“Pemungutan pajak yang dilakukan saat ini telah didukung oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya dan Peraturan Daerah yang mengatur kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengharapkan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Kami mengharapkan pelaku usaha dapat mengizinkan pemasangan tapping box serta ikut merawat alat ini sebagai bentuk komitmen bersama,” tambahnya.

Dia berharap penerapan sistem digitalisasi pajak ini dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya secara berkelanjutan.

“Optimalisasi PAD yang tercapai melalui sistem ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)

Baca Juga :  IMBAUAN! Jangan Memberikan Uang atau Barang Dalam Bentuk Apapun Kepada Pengemis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa pemasangan alat perekam pajak atau tapping box bertujuan melindungi pelaku usaha, bukan mematikan kegiatan usaha masyarakat.

“Saya tegaskan bahwa tapping box ini bukan alat untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan justru melindungi usaha agar data transaksi yang disetorkan ke daerah benar-benar valid,” kata Arbert, Selasa (3/2/2026).

Dia menjelaskan, pencatatan transaksi yang akurat akan membantu pelaku usaha terhindar dari potensi permasalahan perpajakan di kemudian hari.

Electronic money exchangers listing

“Dengan data yang tercatat secara benar dan otomatis, potensi denda pajak yang lebih besar di masa depan dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.

Arbert menambahkan bahwa penerapan sistem pemungutan pajak saat ini telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.

Baca Juga :  Ingin Menggelar Acara Wajib Sediakan Alat Rapid Antigen

“Pemungutan pajak yang dilakukan saat ini telah didukung oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya dan Peraturan Daerah yang mengatur kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengharapkan adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami mengharapkan pelaku usaha dapat mengizinkan pemasangan tapping box serta ikut merawat alat ini sebagai bentuk komitmen bersama,” tambahnya.

Dia berharap penerapan sistem digitalisasi pajak ini dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya secara berkelanjutan.

“Optimalisasi PAD yang tercapai melalui sistem ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (adr)

Baca Juga :  IMBAUAN! Jangan Memberikan Uang atau Barang Dalam Bentuk Apapun Kepada Pengemis

Terpopuler

Artikel Terbaru