33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pasangan Tak Resmi Kembali Diciduk Satpol PP Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Indekos seperti menjadi wadah favorit bagi pasangan tidak resmi memadu kasih. Setelah sebelumnya Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menangkap 3 pasangan tak resmi pada Selasa (31/10). Lagi-lagi saat dilakukan pengawasan di indekos tim gabungan kembali menciduk 3 orang pasangan tak resmi di Indekos Jalan Borneo, Kamis (2/11).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan tujuan pengawasan ke sejumlah kos ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan elah diatur dalam produk hukum daerah.

“Setelah melaksanakan apel di Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, kami segera melakukan pengawasan ke sejumlah kos yang berada di Jalan Borneo. Hasil pengawasan ditemukan 3 pasangan yang berada dalam satu kamar, mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fairid Ajak Pemuda Miliki Sifat Mandiri dan Progresif

Berlianto menegaskan, kepada pengelola barak dan kos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga, agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat.

“Sesudah melakukan pengawasan, Satpol PP bersama petugas tim gabungan kembali ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pendataan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Indekos seperti menjadi wadah favorit bagi pasangan tidak resmi memadu kasih. Setelah sebelumnya Satpol PP Kota Palangka Raya bersama tim gabungan menangkap 3 pasangan tak resmi pada Selasa (31/10). Lagi-lagi saat dilakukan pengawasan di indekos tim gabungan kembali menciduk 3 orang pasangan tak resmi di Indekos Jalan Borneo, Kamis (2/11).

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan tujuan pengawasan ke sejumlah kos ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan elah diatur dalam produk hukum daerah.

“Setelah melaksanakan apel di Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, kami segera melakukan pengawasan ke sejumlah kos yang berada di Jalan Borneo. Hasil pengawasan ditemukan 3 pasangan yang berada dalam satu kamar, mereka tidak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fairid Ajak Pemuda Miliki Sifat Mandiri dan Progresif

Berlianto menegaskan, kepada pengelola barak dan kos agar dapat tidak boleh menerima pengunjung atau yang menyewa barak/kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri atau keluarga, agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat.

“Sesudah melakukan pengawasan, Satpol PP bersama petugas tim gabungan kembali ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan pendataan, pembinaan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru