26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 31, 2024

Ingat! Tiba dari Luar Kota, Warga Wajib Lapor RT Loh

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya warga Kecamatan Jekan Raya diminta memahami  protokol kesehatan (prokes). Terlebih, bagi warga yang baru datang dari luar kota.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Satgas Kecamatan Jekan Raya Sri Utomo menyampaikan, masyarakat yang baru datang dari luar daerah diminta untuk melaporkan kedatangannya kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal ini agar mengetahui warga tersebut baru datang dari luar daerah. Selain itu masyarakat juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri minimal selama 14 hari atau sesuai masa inkubasi terlama Covid-19 dan mengonsumsi buah dan sayur untuk memenuhi kebutuhan vitamin.

Baca Juga :  Pemko Gelar Pelatihan Manajerial untuk Pengurus Koperasi

“Isolasi mandiri yang dilakukan oleh masyarakat ini adalah untuk mencegah masyarakat yang baru datang dari luar kota agar tidak menjadi karier atau pembawa virus bagi masyarakar,” ucapnya, Selasa (1/5).

Lanjutnya, selain itu masyarakat juga diminta untuk melakukan  rapid test antigen sebelum melakukan isolasi mandiri. Untuk memastikan kondisi dan situasi yang bersangkutan apakah terkonfirmasi positif atau negatif. Selain itu selama melakukan isolasi mandiri, masyarakat diminta menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan anggota keluarga.

“Dengan melakukan isolasi mandiri usai bepergian dari luar kota, maka masyarakat kota Palangka Raya sudah turut serta melindungi kesehatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dari sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diskominfotik: Bagikan Informasi yang Bermanfaat

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Masyarakat Kota Palangka Raya, khususnya warga Kecamatan Jekan Raya diminta memahami  protokol kesehatan (prokes). Terlebih, bagi warga yang baru datang dari luar kota.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Satgas Kecamatan Jekan Raya Sri Utomo menyampaikan, masyarakat yang baru datang dari luar daerah diminta untuk melaporkan kedatangannya kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal ini agar mengetahui warga tersebut baru datang dari luar daerah. Selain itu masyarakat juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri minimal selama 14 hari atau sesuai masa inkubasi terlama Covid-19 dan mengonsumsi buah dan sayur untuk memenuhi kebutuhan vitamin.

Baca Juga :  Pemko Gelar Pelatihan Manajerial untuk Pengurus Koperasi

“Isolasi mandiri yang dilakukan oleh masyarakat ini adalah untuk mencegah masyarakat yang baru datang dari luar kota agar tidak menjadi karier atau pembawa virus bagi masyarakar,” ucapnya, Selasa (1/5).

Lanjutnya, selain itu masyarakat juga diminta untuk melakukan  rapid test antigen sebelum melakukan isolasi mandiri. Untuk memastikan kondisi dan situasi yang bersangkutan apakah terkonfirmasi positif atau negatif. Selain itu selama melakukan isolasi mandiri, masyarakat diminta menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan anggota keluarga.

“Dengan melakukan isolasi mandiri usai bepergian dari luar kota, maka masyarakat kota Palangka Raya sudah turut serta melindungi kesehatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat dari sebaran Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diskominfotik: Bagikan Informasi yang Bermanfaat

Terpopuler

Artikel Terbaru