30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Berharap Perusahaan Batu Bara Punya Perhatian

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas dan manajemen perusahaa batu bara yang beroperasi di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Senin (31/5).

Dalam RDP itu, dewan berharap, agar perusahaan batu bara punya perhatian atas kondisi jalan sekitarnya dan memberikan pemasukan untuk pendapatan daerah. Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mengatakan, RDP dengan pemerintah daerah dan pihak perusahan batu bara itu sudah memperoleh kesepakatan.

Di mana perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan di sekitar jalan Tahura tersebut. “Hasil RDP kita, memang dari pihak perusahaan batu bara yang beroperasi di jalan Tahura itu bertanggung jawab atas kerusakan di ruas jalan Tahura. Nanti akan diperhitungkan oleh DPU Kabupaten Gumas,” kata Akerman Sahidar, Senin (31/5).

Baca Juga :  Cegah Corona, Dinkes Semprot Disinfektan

Selanjutnya, menurut dia, dewan tetap menekankan ke pihak perusahaan, baik PT Tajahan Antang Mineral (TAM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP) dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), apabila diizinkan melintas harus mengurangi beban angkutan.

“Kalau tiga perusahaan ini diizinkan tetap melintasi, mereka harus mengurangi beban angkutan tidak lebih dari 5 sampai 6 ton, dan melintasi harus di malam hari. Ini demi keselamatan dari pengunjung Tahura,” tegasnya.

Apabila pihak perusahaan tetap memakai jalan ini, legislative juga meminta untuk kontribusi, baik itu CSR ataupun royalti bagi Pemerintah Kabupaten Gumas. Sehingga ada pemasukan bagi daerah setempat.

“Kita juga meminta kepada perusahaan yang beroperasi ini supaya memberikan kontribusi atau royalti, baik itu CSR dan lainnya. Pemda bisa memungut itu. Karena mereka melintasi ruas jalan Tahura Lapak Jaru ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Dibutuhkan Inovasi dan Kreasi Guru

Secara terpisah, anggota DPRD Gunung Mas Rayaniatei Djangkan yang hadir dalam RDP tersebut berharap, pihak perusahaan punya etika yang baik dalam berinvestasi di daerah Gumas.

“Saya meminta mereka punya rasa tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang terjadi saat ini, baik jalan kabupaten yang dilewati, maupun jalan lintas propinsi, pihak perusahaan harus peka terhadap kerusakan jalan, dan mengikuti aturan dalam Perda Nomor 7 tahun 2012. Jika jalan ada kerusakan, kepekaan dalam ikut bertanggung jawab serta memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas,” kata Raya.

Dia juga minta manajemen perusahaan batu bara memegang komitmen terhadap kesiapan mereka dalam memperbaiki jalan, melalui dana CSR. “Mereka siap komitmen dalam perbaikan jalan Itu yang kami pegang,” tegas legislator dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas dan manajemen perusahaa batu bara yang beroperasi di sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Senin (31/5).

Dalam RDP itu, dewan berharap, agar perusahaan batu bara punya perhatian atas kondisi jalan sekitarnya dan memberikan pemasukan untuk pendapatan daerah. Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mengatakan, RDP dengan pemerintah daerah dan pihak perusahan batu bara itu sudah memperoleh kesepakatan.

Di mana perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan di sekitar jalan Tahura tersebut. “Hasil RDP kita, memang dari pihak perusahaan batu bara yang beroperasi di jalan Tahura itu bertanggung jawab atas kerusakan di ruas jalan Tahura. Nanti akan diperhitungkan oleh DPU Kabupaten Gumas,” kata Akerman Sahidar, Senin (31/5).

Baca Juga :  Cegah Corona, Dinkes Semprot Disinfektan

Selanjutnya, menurut dia, dewan tetap menekankan ke pihak perusahaan, baik PT Tajahan Antang Mineral (TAM), PT Dayak Membangun Pratama (DMP) dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), apabila diizinkan melintas harus mengurangi beban angkutan.

“Kalau tiga perusahaan ini diizinkan tetap melintasi, mereka harus mengurangi beban angkutan tidak lebih dari 5 sampai 6 ton, dan melintasi harus di malam hari. Ini demi keselamatan dari pengunjung Tahura,” tegasnya.

Apabila pihak perusahaan tetap memakai jalan ini, legislative juga meminta untuk kontribusi, baik itu CSR ataupun royalti bagi Pemerintah Kabupaten Gumas. Sehingga ada pemasukan bagi daerah setempat.

“Kita juga meminta kepada perusahaan yang beroperasi ini supaya memberikan kontribusi atau royalti, baik itu CSR dan lainnya. Pemda bisa memungut itu. Karena mereka melintasi ruas jalan Tahura Lapak Jaru ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selama Pandemi, Dibutuhkan Inovasi dan Kreasi Guru

Secara terpisah, anggota DPRD Gunung Mas Rayaniatei Djangkan yang hadir dalam RDP tersebut berharap, pihak perusahaan punya etika yang baik dalam berinvestasi di daerah Gumas.

“Saya meminta mereka punya rasa tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang terjadi saat ini, baik jalan kabupaten yang dilewati, maupun jalan lintas propinsi, pihak perusahaan harus peka terhadap kerusakan jalan, dan mengikuti aturan dalam Perda Nomor 7 tahun 2012. Jika jalan ada kerusakan, kepekaan dalam ikut bertanggung jawab serta memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas,” kata Raya.

Dia juga minta manajemen perusahaan batu bara memegang komitmen terhadap kesiapan mereka dalam memperbaiki jalan, melalui dana CSR. “Mereka siap komitmen dalam perbaikan jalan Itu yang kami pegang,” tegas legislator dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru