30.8 C
Jakarta
Saturday, March 1, 2025

Hormati Putusan Pengadilan, Pemko Palangka Raya Akan Mengikuti Prosedur Hukum yang Berlaku

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhirnya menerima keputusan pengadilan terkait status bangunan Puskesmas Pahandut. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik warga. Sehingga pengadilan memutuskan agar Pemko Palangka Raya bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari gugatan warga yang mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Puskesmas Pahandut merupakan hak milik mereka. Pada akhir tahun 2022, PN Palangka Raya dalam putusan perkara nomor 61/Pdt.G/2022/ PN Plk. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam putusannya memenangkan pihak penggugat. Tidak puas dengan putusan itu, Pemko Palangka Raya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun hasilnya tetap kalah.

Pemko Palangka Raya terus berusaha mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, setelah kasasi ditolak, mereka mencoba upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya, seluruh upaya tersebut berakhir dengan kekalahan, sehingga Pemko harus menerima keputusan yang ada.

Baca Juga :  Sei Gohong Masuk 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia Tahun Ini

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemko Palangka Raya kini dihadapkan pada kewajiban untuk membongkar bangunan Puskesmas Pahandut serta membayar denda kepada pemilik tanah. Meskipun demikian, proses eksekusi bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung dan membutuhkan mekanisme lebih lanjut.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparain melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, mengungkapkan bahwa Pemko Palangka Raya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Bangunan tersebut memang telah digunakan sebagai fasilitas kesehatan selama bertahun-tahun, sehingga proses eksekusinya tidak bisa dilakukan begitu saja. Kami akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Mahdi saat diwawancarai wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Mahdi menambahkan. Bahwa proses eksekusi ini akan melibatkan berbagai pihak dan memerlukan koordinasi yang matang. Selain itu, Pemko Palangka Raya juga akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah terbaik, terutama dengan wali kota dan wakil wali kota yang baru terpilih.

“Hal ini demi lancarnya penyerahan tanah tersebut kepada penggugat, tanpa melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Palangka Raya Tinjau Lokasi Genangan Air, Prioritaskan Pembangunan Siring

Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan pembangunan puskesmas di atas tanah sengketa, Mahdi menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya memiliki sertifikat hak pakai atas tanah tersebut.

“Dari sisi legalitas, pembangunan itu sah. Namun setelah puluhan tahun berdiri, ini menjadi masalah, dan akhirnya pengadilan memutuskan berbeda,” katanya.,

Mahdi juga mengatakan memang benar setiap masyarakat memiliki hak equality for the law atau semua manusia sama di mata hukum. tetapai sangat disayangkan setelah bangunan tersebut berdiri selama puluhan tahun, terdapat ahli waris tanah yang mempermasalahkan itu, dan kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

“Karena kami memiliki sertifikat hak pakai, Pemko berhak mendirikan bangunan di situ. Namun kami telah dikalahkan oleh pengadilan, akhirnya kami tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Jika eksekusi benar-benar dilakukan, Pemko Palangka Raya berencana mencari lokasi baru untuk membangun kembali Puskesmas Pahandut. Langkah ini dianggap sebagai solusi terbaik agar layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akhirnya menerima keputusan pengadilan terkait status bangunan Puskesmas Pahandut. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik warga. Sehingga pengadilan memutuskan agar Pemko Palangka Raya bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari gugatan warga yang mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya Puskesmas Pahandut merupakan hak milik mereka. Pada akhir tahun 2022, PN Palangka Raya dalam putusan perkara nomor 61/Pdt.G/2022/ PN Plk. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam putusannya memenangkan pihak penggugat. Tidak puas dengan putusan itu, Pemko Palangka Raya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), namun hasilnya tetap kalah.

Pemko Palangka Raya terus berusaha mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, setelah kasasi ditolak, mereka mencoba upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya, seluruh upaya tersebut berakhir dengan kekalahan, sehingga Pemko harus menerima keputusan yang ada.

Baca Juga :  Sei Gohong Masuk 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia Tahun Ini

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemko Palangka Raya kini dihadapkan pada kewajiban untuk membongkar bangunan Puskesmas Pahandut serta membayar denda kepada pemilik tanah. Meskipun demikian, proses eksekusi bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung dan membutuhkan mekanisme lebih lanjut.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparain melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, mengungkapkan bahwa Pemko Palangka Raya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Bangunan tersebut memang telah digunakan sebagai fasilitas kesehatan selama bertahun-tahun, sehingga proses eksekusinya tidak bisa dilakukan begitu saja. Kami akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Mahdi saat diwawancarai wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Mahdi menambahkan. Bahwa proses eksekusi ini akan melibatkan berbagai pihak dan memerlukan koordinasi yang matang. Selain itu, Pemko Palangka Raya juga akan melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah terbaik, terutama dengan wali kota dan wakil wali kota yang baru terpilih.

“Hal ini demi lancarnya penyerahan tanah tersebut kepada penggugat, tanpa melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Palangka Raya Tinjau Lokasi Genangan Air, Prioritaskan Pembangunan Siring

Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan pembangunan puskesmas di atas tanah sengketa, Mahdi menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya memiliki sertifikat hak pakai atas tanah tersebut.

“Dari sisi legalitas, pembangunan itu sah. Namun setelah puluhan tahun berdiri, ini menjadi masalah, dan akhirnya pengadilan memutuskan berbeda,” katanya.,

Mahdi juga mengatakan memang benar setiap masyarakat memiliki hak equality for the law atau semua manusia sama di mata hukum. tetapai sangat disayangkan setelah bangunan tersebut berdiri selama puluhan tahun, terdapat ahli waris tanah yang mempermasalahkan itu, dan kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

“Karena kami memiliki sertifikat hak pakai, Pemko berhak mendirikan bangunan di situ. Namun kami telah dikalahkan oleh pengadilan, akhirnya kami tidak bisa apa-apa,” ungkapnya.

Jika eksekusi benar-benar dilakukan, Pemko Palangka Raya berencana mencari lokasi baru untuk membangun kembali Puskesmas Pahandut. Langkah ini dianggap sebagai solusi terbaik agar layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/