26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lagi, Satgas Covid-19 Beri Tindakan Tegas, Giliran Zoom Pool Kena Dend

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menindak pengelola Tempat
Hiburan Malam (THM) Zoom Pool n Bar, Sabtu (30/1) malam.

Ya, penindakan tersebut dilakukan tim
gabungan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan dan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kabagops
Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator lapangan Satgas Covid-19 menjelaskan,
penindakan terpaksa dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam
operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka
Raya tentang penerapan disiplin prokes.
Tentunya karena tidak mematuhi Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ya,
dikarenakan melanggar, pihak pengelola kami beri tindakan berupa teguran
tertulis dan denda administratif sebesar Rp.5 juta,” kata Hemat

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sinergitas Tangani Pandemi

Denda dengan
nominal
itu, dikatakan Kabagops harus dibayarkan langsung di tempat kepada petugas. Selain itu beberapa pengunjung yang
berada di
lokasi tersebut,
juga diberikan sanksi
berupa denda administratif masing-masing sebesar Rp.100 ribu
lantaran
telah
melanggar prokes
dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi.

“Kami terus
mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar
senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah guna menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat pandemi
masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menindak pengelola Tempat
Hiburan Malam (THM) Zoom Pool n Bar, Sabtu (30/1) malam.

Ya, penindakan tersebut dilakukan tim
gabungan dalam rangka pengawasan protokol kesehatan dan penindakan terhadap
pelanggaran peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Kabagops
Kompol Hemat Siburian, selaku Koordinator lapangan Satgas Covid-19 menjelaskan,
penindakan terpaksa dilakukan karena THM tersebut telah melanggar ketentuan jam
operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Palangka
Raya tentang penerapan disiplin prokes.
Tentunya karena tidak mematuhi Penerapan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Ya,
dikarenakan melanggar, pihak pengelola kami beri tindakan berupa teguran
tertulis dan denda administratif sebesar Rp.5 juta,” kata Hemat

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Sampaikan Sinergitas Tangani Pandemi

Denda dengan
nominal
itu, dikatakan Kabagops harus dibayarkan langsung di tempat kepada petugas. Selain itu beberapa pengunjung yang
berada di
lokasi tersebut,
juga diberikan sanksi
berupa denda administratif masing-masing sebesar Rp.100 ribu
lantaran
telah
melanggar prokes
dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi.

“Kami terus
mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar
senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah guna menekan angka penyebaran Covid-19, mengingat pandemi
masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru