28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pekan Panutan Pajak, Pj Bupati Seruyan Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor mengajak masyarakat Seruyan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024 serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2024.

Bahkan selain memberikan imbauan, Pj Bupati Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor juga telah melaporkan SPT Tahunan pribadinya tahun pajak 2023 bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan, Rabu (28/2/2024).

“Hari ini saya sudah melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan melalui e-filling, caranya sangat mudah dan cepat. Bisa diakses kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor SPT Tahunan sama seperti saya,” ajak Pj Bupati Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor.

Baca Juga :  Desa Telaga Pulang di Kalteng Terendam Banjir, 16 KK Terpaksa Diungsikan

Dalam rangka mendukung program pemerintah satu data untuk Indonesia, Djainuddin Noor juga mengajak masyarakat untuk segera memadankan NIK-NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024 secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Heri Widiyanto menjelaskan bahwa, pajak mempunyai manfaat sangat penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya di Kabupaten Seruyan.

Pada kesempatan itu Heri Widiyanto juga mengapresiasi langkah Pj Bupati Kabupaten Seruyan yang sudah melaporkan SPT tahunan lebih awal serta menjelaskan acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

“Tentunya ini sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Seruyan,” kata Heri Widiyanto.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Mengatasi Permasalahan di Perairan Seruyan

Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah UU Harmonisasi Perpajakan bahwa per 1 Juli 2024 NPWP Orang Pribadi akan beralih menggunakan NIK dan berharap dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, Wajib Pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT tahunannya. (ais/b-5)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seruyan, Drs. H. Djainuddin Noor mengajak masyarakat Seruyan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024 serta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2024.

Bahkan selain memberikan imbauan, Pj Bupati Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor juga telah melaporkan SPT Tahunan pribadinya tahun pajak 2023 bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan, Rabu (28/2/2024).

“Hari ini saya sudah melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan melalui e-filling, caranya sangat mudah dan cepat. Bisa diakses kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera lapor SPT Tahunan sama seperti saya,” ajak Pj Bupati Kabupaten Seruyan, Djainuddin Noor.

Baca Juga :  Desa Telaga Pulang di Kalteng Terendam Banjir, 16 KK Terpaksa Diungsikan

Dalam rangka mendukung program pemerintah satu data untuk Indonesia, Djainuddin Noor juga mengajak masyarakat untuk segera memadankan NIK-NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024 secara mandiri melalui laman pajak.go.id.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, Heri Widiyanto menjelaskan bahwa, pajak mempunyai manfaat sangat penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya di Kabupaten Seruyan.

Pada kesempatan itu Heri Widiyanto juga mengapresiasi langkah Pj Bupati Kabupaten Seruyan yang sudah melaporkan SPT tahunan lebih awal serta menjelaskan acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

“Tentunya ini sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Seruyan,” kata Heri Widiyanto.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Mengatasi Permasalahan di Perairan Seruyan

Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah UU Harmonisasi Perpajakan bahwa per 1 Juli 2024 NPWP Orang Pribadi akan beralih menggunakan NIK dan berharap dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, Wajib Pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT tahunannya. (ais/b-5)

Terpopuler

Artikel Terbaru