30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Seruyan Terus Tingkatkan Pendapatan Daerah

KUALA
PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya dalam meningkatkan
pendapatan daerah. Salah satunya dari peningkatan sektor Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Agar PBB lebih maksimal pada 2019 maka pemerintah akan mengingatkan
masyarakat.

“Agar
bisa meningkatkan pendapatan daerah maka Pemkab Seruyan mengingatkan masyarakat
agar bisa membayar PBB, agar dapat memaksimalkan PBB di Kabupaten Seruyan,”ucap
Wakil Bupati Seruyan, Iswanti, saat kegiatan rapat koordinasi optimalisasi
penerimaan PBB-P2 dan penyaluran SPPT PBB-P2 kelurahan dan desa se-Kabupaten
Seruyan Tahun 2019, di aula Kantor BPPRD Seruyan, Selasa (21/5).

Menurut
mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, rapat koordinasi
optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan penyaluran SPPT PBB-P2 tersebut melibatkan
pihak camat dan kapala desa (kades) di Seruyan. Dengan tujuan agar dapat
memaksimalkan PBB.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Diduga Unsur Kesengajaan

“Untuk
hari ini kita adakan rapat koordinasi, antara camat dan kades se-Kabupaten Seruyan.
Kami membicarakan cara dan langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PBB,
khususnya pada 2019,” kata Iswanti.

Menurut
dia, kendala atau masalah yang dialami saat ini adalah, masih cukup banyak masyarakat
yang tidak membayar PBB, seperti pajak tanah dan rumah. Untuk mengatasi itu, terang
dia, pemerintah akan memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat. Agar bisa
membayar pajak tepat waktu. Jika beberapa kali sudah diberi surat pemberitahuan,
tapi tidak juga membayar, maka akan ada peringatan.

“Seperti
yang sudah disampaikan tadi, karena di surat itu ada jatuh tempo, maka akan
diberi peringatan. Masyarakat harus sadar akan kewajiban membayar pajak,”
tegas dia.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Seruyan Kehabisan Blanko KTP-el

Ia
berharap, ketika masyarakat melihat jatuh tempo pembayaran PBB di surat
pemberitahuan tersebuy, maka masyarakat bisa sadar akan kewajiban membayar
pajak. Sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah diberikan. Terlebih, tambah dia,
pemerintah tidak memberikan batas tempo PBB yang mepet.

“Pemerintah
memberikan tenggang waktu kapada masyarakat, sehingga masyarakat nanti bisa
membayar PBB tepat waktu,” tandasnya. (ais/aza/iha/CTK)

KUALA
PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus berupaya dalam meningkatkan
pendapatan daerah. Salah satunya dari peningkatan sektor Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Agar PBB lebih maksimal pada 2019 maka pemerintah akan mengingatkan
masyarakat.

“Agar
bisa meningkatkan pendapatan daerah maka Pemkab Seruyan mengingatkan masyarakat
agar bisa membayar PBB, agar dapat memaksimalkan PBB di Kabupaten Seruyan,”ucap
Wakil Bupati Seruyan, Iswanti, saat kegiatan rapat koordinasi optimalisasi
penerimaan PBB-P2 dan penyaluran SPPT PBB-P2 kelurahan dan desa se-Kabupaten
Seruyan Tahun 2019, di aula Kantor BPPRD Seruyan, Selasa (21/5).

Menurut
mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, rapat koordinasi
optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan penyaluran SPPT PBB-P2 tersebut melibatkan
pihak camat dan kapala desa (kades) di Seruyan. Dengan tujuan agar dapat
memaksimalkan PBB.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Diduga Unsur Kesengajaan

“Untuk
hari ini kita adakan rapat koordinasi, antara camat dan kades se-Kabupaten Seruyan.
Kami membicarakan cara dan langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PBB,
khususnya pada 2019,” kata Iswanti.

Menurut
dia, kendala atau masalah yang dialami saat ini adalah, masih cukup banyak masyarakat
yang tidak membayar PBB, seperti pajak tanah dan rumah. Untuk mengatasi itu, terang
dia, pemerintah akan memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat. Agar bisa
membayar pajak tepat waktu. Jika beberapa kali sudah diberi surat pemberitahuan,
tapi tidak juga membayar, maka akan ada peringatan.

“Seperti
yang sudah disampaikan tadi, karena di surat itu ada jatuh tempo, maka akan
diberi peringatan. Masyarakat harus sadar akan kewajiban membayar pajak,”
tegas dia.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Seruyan Kehabisan Blanko KTP-el

Ia
berharap, ketika masyarakat melihat jatuh tempo pembayaran PBB di surat
pemberitahuan tersebuy, maka masyarakat bisa sadar akan kewajiban membayar
pajak. Sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah diberikan. Terlebih, tambah dia,
pemerintah tidak memberikan batas tempo PBB yang mepet.

“Pemerintah
memberikan tenggang waktu kapada masyarakat, sehingga masyarakat nanti bisa
membayar PBB tepat waktu,” tandasnya. (ais/aza/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru