29.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Pj Bupati Seruyan Perpanjang Masa Jabatan 46 Kades dan 436 BPD

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 46 Kepala Desa (Kades) dan 436 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada Kabupaten Seruyan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD yang di gelar di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Taufik Kurahman, Jum’at (21/6).

“Sebanyak 46 Kepala Desa dan 436 BPD yang dikukuhkan dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak pelantikan,” kata Pj Bupati Seruyan.

Baca Juga :  ASN Harus Disiplin Menjalankan Tugas, Jangan Malas-malasan

Pj Bupati berharap dengan telah dikukuhkannya, agar kinerja Kepala Desa dan BPD dapat meningkat, sebagai mitra pemerintah ujung tombak, dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pusat, maupun daerah.

Pj Bupati Seruyan menekankan beberapa hal diantaranya, agar kepala desa dan BPD bekerja dan melaksanakan tugas dengan tulus dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua sebagai unsur pemerintahan kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu agar membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah Desa.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Seruyan melalui alokasi dana Desa dan kebijakan pemerintah pusat melalui dana Desa, agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Pj Bupati Seruyan Pastikan Keberlanjutan Usaha Pelaku Jasa Konstruksi

Sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Djainuddin Noor juga menambahkan bahwa, yang tidak kalah penting lagi yaitu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan.

“Untuk mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 46 Kepala Desa (Kades) dan 436 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada Kabupaten Seruyan.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD yang di gelar di Lapangan Tennis Indoor Kuala Pembuang ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Taufik Kurahman, Jum’at (21/6).

“Sebanyak 46 Kepala Desa dan 436 BPD yang dikukuhkan dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak pelantikan,” kata Pj Bupati Seruyan.

Baca Juga :  ASN Harus Disiplin Menjalankan Tugas, Jangan Malas-malasan

Pj Bupati berharap dengan telah dikukuhkannya, agar kinerja Kepala Desa dan BPD dapat meningkat, sebagai mitra pemerintah ujung tombak, dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pusat, maupun daerah.

Pj Bupati Seruyan menekankan beberapa hal diantaranya, agar kepala desa dan BPD bekerja dan melaksanakan tugas dengan tulus dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua sebagai unsur pemerintahan kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu agar membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah Desa.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Seruyan melalui alokasi dana Desa dan kebijakan pemerintah pusat melalui dana Desa, agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan.

Baca Juga :  Pj Bupati Seruyan Pastikan Keberlanjutan Usaha Pelaku Jasa Konstruksi

Sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Djainuddin Noor juga menambahkan bahwa, yang tidak kalah penting lagi yaitu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan.

“Untuk mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka grand strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru