28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Lebaran, ASN Jangan Keluar Daerah, Melanggar Bupati Berikan Sanksi

KUALA PEMBUANG – Dalam
situasi pandemi Covid-19 saat ini, Bupati Seruyan Yulhaidir menegaskan kepada para
aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk tetap berada di wilayah Kabupaten
Seruyan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.

Bupati Yulhaidir menegaskan
ASN harus tetap berada di Seruyan menjelang Idulfitri 1441 H. Larangan untuk
meninggalkan wilayah Seruyan ini juga berlaku untuk semua tenaga kontrak maupun
pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Seruyan.

Namun larangan tersebut dengan
pengecualian, apabila ada sesuatu yang mendesak. Seperti berobat yang harus
keluar daerah, sehingga bisa diberikan izin.

Orang nomor satu di Bumi Gawi
Hatantiring ini menegaskan, apabila masih ada tenaga kontrak yang keluar daerah
tanpa izin dari bupati Seruyan, maka akan diberikan sanksi berupa
pemberhentian.

Baca Juga :  Bersama Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Seruyan

Sementara untuk masyarakat Seruyan
sendiri, bupati belum dapat melarang untuk bepergian keluar daerah. Hal
tersebut dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum diterapkan
di Seruyan.

Bupati mengharapkan para ASN di
lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan agar melaksanakan anjuran tersebut. Hal
ini guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. 

KUALA PEMBUANG – Dalam
situasi pandemi Covid-19 saat ini, Bupati Seruyan Yulhaidir menegaskan kepada para
aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk tetap berada di wilayah Kabupaten
Seruyan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.

Bupati Yulhaidir menegaskan
ASN harus tetap berada di Seruyan menjelang Idulfitri 1441 H. Larangan untuk
meninggalkan wilayah Seruyan ini juga berlaku untuk semua tenaga kontrak maupun
pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Seruyan.

Namun larangan tersebut dengan
pengecualian, apabila ada sesuatu yang mendesak. Seperti berobat yang harus
keluar daerah, sehingga bisa diberikan izin.

Orang nomor satu di Bumi Gawi
Hatantiring ini menegaskan, apabila masih ada tenaga kontrak yang keluar daerah
tanpa izin dari bupati Seruyan, maka akan diberikan sanksi berupa
pemberhentian.

Baca Juga :  Bersama Mencegah Penyalahgunaan Narkotika di Seruyan

Sementara untuk masyarakat Seruyan
sendiri, bupati belum dapat melarang untuk bepergian keluar daerah. Hal
tersebut dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum diterapkan
di Seruyan.

Bupati mengharapkan para ASN di
lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan agar melaksanakan anjuran tersebut. Hal
ini guna mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. 

Terpopuler

Artikel Terbaru