26.7 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Rakor PKH, Bupati Seruyan Hadiri Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah terus digencarkan. Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi PKH di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (17/3/25).

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. turut hadir dalam pertemuan yang bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Rakor ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan strategi penegakan hukum serta mekanisme penyelesaian terhadap penguasaan lahan secara ilegal.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam upaya penertiban kawasan hutan. Ia meminta seluruh Bupati, Wali Kota, dan instansi terkait untuk benar-benar mendengarkan informasi dan arahan yang diberikan oleh Komandan Satgas Garuda, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Langkah Nyata Membangun Hubungan Harmonis Pemerintah dan Generasi Muda

“Saya meminta semua pihak untuk serius memperhatikan arahan yang diberikan dalam kegiatan ini. Kita harus bekerja bersama untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat bisa berjalan maksimal, bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi juga untuk membawa kemajuan dan kemakmuran bagi Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mendukung penuh Program PKH yang dinilai akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.

“Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen kita terhadap Program PKH. Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk mengelola hutan kita secara optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, dalam kesempatan yang sama menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban kawasan hutan, antara lain dengan melakukan pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi analisa hukum, perhitungan denda, operasi intelijen, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Selain itu, juga akan dilakukan pembayaran denda dan proses pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Baca Juga :  Patroli Malam Langkah Proaktif Satpol PP untuk Menjaga Keamanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah terus digencarkan. Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi PKH di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (17/3/25).

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si. turut hadir dalam pertemuan yang bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Rakor ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan strategi penegakan hukum serta mekanisme penyelesaian terhadap penguasaan lahan secara ilegal.

Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam upaya penertiban kawasan hutan. Ia meminta seluruh Bupati, Wali Kota, dan instansi terkait untuk benar-benar mendengarkan informasi dan arahan yang diberikan oleh Komandan Satgas Garuda, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Baca Juga :  Langkah Nyata Membangun Hubungan Harmonis Pemerintah dan Generasi Muda

“Saya meminta semua pihak untuk serius memperhatikan arahan yang diberikan dalam kegiatan ini. Kita harus bekerja bersama untuk memastikan kebijakan pemerintah pusat bisa berjalan maksimal, bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi juga untuk membawa kemajuan dan kemakmuran bagi Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk mendukung penuh Program PKH yang dinilai akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.

“Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen kita terhadap Program PKH. Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk mengelola hutan kita secara optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, dalam kesempatan yang sama menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil dalam penertiban kawasan hutan, antara lain dengan melakukan pemanggilan pelaku usaha, klarifikasi analisa hukum, perhitungan denda, operasi intelijen, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Selain itu, juga akan dilakukan pembayaran denda dan proses pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (tim)

Baca Juga :  Patroli Malam Langkah Proaktif Satpol PP untuk Menjaga Keamanan

Terpopuler

Artikel Terbaru

/