30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Satpol PP Seruyan Tangkap Basah 48 ASN Keluyuran di Jam Kerja

KUALA PEMBUANG-Sebanyak 48
aparatur sipil negara (ASN) baik yang pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga
honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, diduga bolos
kerja, kemarin. Mereka, terjaring penertiban yang dilakukan petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seruyan. Dalam kegiatan penertiban yang
melibatkan Satlantas Polres Seruyan ini, petugas menertibkan 87 ASN.

Ada sebagian PNS
maupun tenaga honorer yang diduga bolos atau keluyuran di jam kerja. Pasalnya
sebagian dari pegawai tersebut, tidak bisa menunjukkan surat izin resmi dari
kantor atau dinas terkait pada saat keluar kantor di jam kerja.

Beragam ekspresi
para pegawai saat diberhentikan oleh petugas, di simpang empat Jalan Ahmad
Yani, Kecamatan Seruyan Hilir. Ada yang tersipu malu. Ada yang tegang. Dan ada
juga beralasan hanya keluar sebentar, namun tidak bisa menunjukkan surat izin
saat ditanyakan terhadap tujuan perjalanan yang dilakukan pada saat jam kerja,
dan masih menggunakan pakaian dinas.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Ramah

Kepala Satpol PP
dan Pemadam Kabakaran (Damkar) Seruyan Dibel melalui Kasi Penegakan M Poneru
mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan penertiban terhadap PNS atau
honorer yang masih keluyuran atau keluar di saat jam kerja.

Ia menjelaskan, penertiban
yang dilakukan sesuai dengan peraturan kepala daerah yang berlaku yaitu Nomor
17 Tahun 2017 Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 12. Yang mana di aturan tersebut,
sudah ditetapkan bahwa pada saat jam-jam masuk kerja, maka pegawai yang keluar
pada jam kerja juga harus membawa surat izin dari dinas terkait.

“Untuk hari
ini kami melaksanakan giat penertiban terhadap PNS atau tenaga honor yang
keluyuran di jam kerja,” kata dia, Senin (17/2).

Baca Juga :  Kelanjutan Pembangunan Islamic Center di Seruyan Terkendala Anggaran

Ia melanjutkan, dengan
penertiban ini, maka dapat meningkatkan kedisiplinan para PNS atau tenaga
honorer pada saat jam kerja, dan berdampak pada peningkatan kinerja. Dari
penertiban, ada 39 yang mampu menunjukkan surat izin. “Semoga ke depannya
dan paling tidak mengurangi. Sehingga pegawai dan tenaga kontrak tidak
keluyuran di jam kerja,” ujarnya.

Tidak hanya itu,
untuk para PNS atau tenaga honorer yang terjaring dalam penertiban, terutama
mereka yang tidak memiliki surat izin keluar, direkap dan diberikan sanksi
yaitu akan disampaikan langsung kepada Bupati Seruyan Yulhaidir sebagai kepala
daerah. “Maupun ke Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya.

Dengan melibatkan
anggota Satlantas Polres Seruyan, terang dia, ini juga sebagai upaya penangan
pihak yang berperan dalam keselamatan di jalan raya. (ais/ami
/nto)

KUALA PEMBUANG-Sebanyak 48
aparatur sipil negara (ASN) baik yang pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga
honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, diduga bolos
kerja, kemarin. Mereka, terjaring penertiban yang dilakukan petugas Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seruyan. Dalam kegiatan penertiban yang
melibatkan Satlantas Polres Seruyan ini, petugas menertibkan 87 ASN.

Ada sebagian PNS
maupun tenaga honorer yang diduga bolos atau keluyuran di jam kerja. Pasalnya
sebagian dari pegawai tersebut, tidak bisa menunjukkan surat izin resmi dari
kantor atau dinas terkait pada saat keluar kantor di jam kerja.

Beragam ekspresi
para pegawai saat diberhentikan oleh petugas, di simpang empat Jalan Ahmad
Yani, Kecamatan Seruyan Hilir. Ada yang tersipu malu. Ada yang tegang. Dan ada
juga beralasan hanya keluar sebentar, namun tidak bisa menunjukkan surat izin
saat ditanyakan terhadap tujuan perjalanan yang dilakukan pada saat jam kerja,
dan masih menggunakan pakaian dinas.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan yang Ramah

Kepala Satpol PP
dan Pemadam Kabakaran (Damkar) Seruyan Dibel melalui Kasi Penegakan M Poneru
mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan penertiban terhadap PNS atau
honorer yang masih keluyuran atau keluar di saat jam kerja.

Ia menjelaskan, penertiban
yang dilakukan sesuai dengan peraturan kepala daerah yang berlaku yaitu Nomor
17 Tahun 2017 Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 12. Yang mana di aturan tersebut,
sudah ditetapkan bahwa pada saat jam-jam masuk kerja, maka pegawai yang keluar
pada jam kerja juga harus membawa surat izin dari dinas terkait.

“Untuk hari
ini kami melaksanakan giat penertiban terhadap PNS atau tenaga honor yang
keluyuran di jam kerja,” kata dia, Senin (17/2).

Baca Juga :  Kelanjutan Pembangunan Islamic Center di Seruyan Terkendala Anggaran

Ia melanjutkan, dengan
penertiban ini, maka dapat meningkatkan kedisiplinan para PNS atau tenaga
honorer pada saat jam kerja, dan berdampak pada peningkatan kinerja. Dari
penertiban, ada 39 yang mampu menunjukkan surat izin. “Semoga ke depannya
dan paling tidak mengurangi. Sehingga pegawai dan tenaga kontrak tidak
keluyuran di jam kerja,” ujarnya.

Tidak hanya itu,
untuk para PNS atau tenaga honorer yang terjaring dalam penertiban, terutama
mereka yang tidak memiliki surat izin keluar, direkap dan diberikan sanksi
yaitu akan disampaikan langsung kepada Bupati Seruyan Yulhaidir sebagai kepala
daerah. “Maupun ke Inspektorat dan BKPSDM,” jelasnya.

Dengan melibatkan
anggota Satlantas Polres Seruyan, terang dia, ini juga sebagai upaya penangan
pihak yang berperan dalam keselamatan di jalan raya. (ais/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru