31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jelang Penerimaan CPNS, Permintaan Kartu Kuning Meningkat

KUALA PEMBUANG – Menjelang dimulainya pendaftaran seleksi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019, berdampak pada peningkatan permintaan
pembuatan AK I atau kartu kuning pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Seruyan.

Meningkatnya permintaan AK I ini
menurut Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Disnakertrans Seruyan Sandi Setiawan D Erang, karena pada seleksi CPNS tahun
ini memasukan AK I sebagai salah satu persyaratan.

“Kalau tahun lalu tidak diminta. Tahun
ini AK I diminta,” kata Setiawan, Rabu (13/11/2019).

Hingga Selasa (12/11/2019) imbuh
dia, jumlah pemohon kartu kuning di Disnakertrans setempat telah mencapai
sekitar 200-an pemohon. Diperkirakan jumlah tersebut kemungkinan masih akan
terus bertambah.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Gelar Siraman Rohani

Setiawan juga menjelaskan, untuk
pembuatan kartu kuning atau AK I, selain datang langsung kantor Disnakertrans, pemohon
bisa mengajukan secara mandiri melalui laman Ayokitakerja.kemnaker.go.id.

“Kalau pengajuannya melalui website,
nanti di Disnakertrans tinggal pencetakannya saja,” pungkas Setiawan. (ais/nto)

KUALA PEMBUANG – Menjelang dimulainya pendaftaran seleksi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019, berdampak pada peningkatan permintaan
pembuatan AK I atau kartu kuning pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Seruyan.

Meningkatnya permintaan AK I ini
menurut Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
Disnakertrans Seruyan Sandi Setiawan D Erang, karena pada seleksi CPNS tahun
ini memasukan AK I sebagai salah satu persyaratan.

“Kalau tahun lalu tidak diminta. Tahun
ini AK I diminta,” kata Setiawan, Rabu (13/11/2019).

Hingga Selasa (12/11/2019) imbuh
dia, jumlah pemohon kartu kuning di Disnakertrans setempat telah mencapai
sekitar 200-an pemohon. Diperkirakan jumlah tersebut kemungkinan masih akan
terus bertambah.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Gelar Siraman Rohani

Setiawan juga menjelaskan, untuk
pembuatan kartu kuning atau AK I, selain datang langsung kantor Disnakertrans, pemohon
bisa mengajukan secara mandiri melalui laman Ayokitakerja.kemnaker.go.id.

“Kalau pengajuannya melalui website,
nanti di Disnakertrans tinggal pencetakannya saja,” pungkas Setiawan. (ais/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru