27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Siapkan Penyempurnaan, Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tengah siapkan penyempurnaan, dengan uji public Raperda pajak dan retribusi daerah.

Salah satunya dibuktikan dengan melaksanakan uji publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor. Mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir di Aula Bapenda setempat, Kamis (13/7).

“Kegiatan ini kita harapkan bisa berjalan dengan baik.,Ssehingga aturan yang kita siapkan ini nantinya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan adanya masukkan dari tamu undangan yang hadir di sini,” kata Sekda.

Dijelaskan Sekda. Sebagai mana diketahui. Bahwa penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah. Yang semula berdasarkan Undang-undang nomor 23, kemudian dengan adanya Undang-undang nomor 01 tahun 2022.

Baca Juga :  Posyandu dapat Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera

Maka dalam hal ini juga harus dituangkan atau disesuaikan di peraturan daerah. Pasalnya, dari pusat ke daerah masing-masing karakteristiknya berbeda.

“Saya berharap semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan, kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis. Bagi peningkatan pendapatan daerah. Khususnya pendapatan asli daerah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais/ind)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tengah siapkan penyempurnaan, dengan uji public Raperda pajak dan retribusi daerah.

Salah satunya dibuktikan dengan melaksanakan uji publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor. Mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir di Aula Bapenda setempat, Kamis (13/7).

“Kegiatan ini kita harapkan bisa berjalan dengan baik.,Ssehingga aturan yang kita siapkan ini nantinya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan adanya masukkan dari tamu undangan yang hadir di sini,” kata Sekda.

Dijelaskan Sekda. Sebagai mana diketahui. Bahwa penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah. Yang semula berdasarkan Undang-undang nomor 23, kemudian dengan adanya Undang-undang nomor 01 tahun 2022.

Baca Juga :  Posyandu dapat Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera

Maka dalam hal ini juga harus dituangkan atau disesuaikan di peraturan daerah. Pasalnya, dari pusat ke daerah masing-masing karakteristiknya berbeda.

“Saya berharap semoga melalui kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan, kebijakan yang menjadi solusi dan langkah strategis. Bagi peningkatan pendapatan daerah. Khususnya pendapatan asli daerah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru