KUALA PEMBUANG, PROKALTENG. CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas juga menyebutkan dalam hal ini setelah ditetapkan DPS tentunya masukkan dari masyarakat juga sangat diperlukan.
Dijelaskan. Hal ini penting agar saat DPS tersebut ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah benar-benar mencakup seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih.
“Masukan dari masyarakat sangat diperlukan, sehingga DPT nantinya benar-benar sudah mengakomodir masyarakat yang memiliki hak pilih,” kata Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, Sabtu (10/8).
Tidak hanya itu, Bahrun Abbas juga menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada, salah satunya rapat pleno terbuka DPS yang di gelar oleh KPU Kabupaten setempat.
“Kita apresiasi karena telah bekerja dengan maksimal, hingga hari ini telah terlewati tahapan pilkada, yaitu pleno penetapan pemilih sementara dan sehingga nantinya juga perlu masukan dari masyarakat dan sebagai nya,” jelasnya.
Kendati demikian, Bahrun Abbas juga berharap seluruh tahapan pelaksanaan terus berjalan. Tentunya dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat juga sangat diharapkan, sehingga semuanya berjalan dengan aman dan lancar. (ais)