KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Hj. Iswanti terus melakukan berbagai upaya dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Seruyan sesuai dengan aturan. Salah satunya, hal itu juga dibuktikan dengan menggelar rapat Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan triwulan I di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin (3/4).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wabup Seruyan ini juga turut dihadiri masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, hingga pihak Camat yang ada di Kabupaten Seruyan.
“Jadi untuk hari ini melaksanakan rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama, karena mengingat ini sudah hendak memasuki triwulan kedua sehingga rapat ini kita undang semua kepala OPD termasuk para camat juga,” kata Iswanti, Senin (3/4).
Dijelaskannya, apa yang dilaksanakan ini tentunya sebagai langkah yang dilakukan dalam upaya menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Seruyan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan pasca Bupati Seruyan berhalangan atau sakit.
“Saya mengacu pada undang-undang nomor 23 yang mana disitu apabila Bupati sakit atau berhalangan maka Wakil Bupati otomatis akan melanjutkan pemerintahan yang ada sampai bapak Bupati sehat harapan saya,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Hj. Iswanti terus melakukan berbagai upaya dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Seruyan sesuai dengan aturan. Salah satunya, hal itu juga dibuktikan dengan menggelar rapat Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan triwulan I di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin (3/4).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wabup Seruyan ini juga turut dihadiri masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, hingga pihak Camat yang ada di Kabupaten Seruyan.
“Jadi untuk hari ini melaksanakan rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama, karena mengingat ini sudah hendak memasuki triwulan kedua sehingga rapat ini kita undang semua kepala OPD termasuk para camat juga,” kata Iswanti, Senin (3/4).
Dijelaskannya, apa yang dilaksanakan ini tentunya sebagai langkah yang dilakukan dalam upaya menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Seruyan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan pasca Bupati Seruyan berhalangan atau sakit.
“Saya mengacu pada undang-undang nomor 23 yang mana disitu apabila Bupati sakit atau berhalangan maka Wakil Bupati otomatis akan melanjutkan pemerintahan yang ada sampai bapak Bupati sehat harapan saya,” pungkasnya.
Reporter: Edy