33.4 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Ini Penjelasan Kadis Perkim tentang Program BSPS

PULANG PISAU–Program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)
berbeda dengan program bedah rumah. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan
dan Permukiman Edy P Casmani. Menurut Edy, selama ini sering terjadi kekeliruan
di tengah-tengah masyarakat yang beranggapan BSPS sama dengan bedah rumah.

“Program BSPS bukan program bedah
rumah. Ini yang harus dipahami masyarakat supaya tidak terjadi salah
pemahaman,” kata Edy P Casmani kepada sejumlah awak media pekan lalu.

Dia menjelaskan, sasaran program
BSPS adalah masyarakat berpenghasilan rendah. “Artinya masyarakat yang memiliki
penghasilan, bukan masyarakat miskin,” ucapnya.

Dia mencontohkan, masyarakat
miskin yang mendapatkan program tersebut dengan bantuan anggaran Rp15 juta bisa
jadi tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah yang dibongkar semua.

Baca Juga :  Edy Pratowo: UAS, Sekolah Tak Boleh Kumpulkan Siswa

“Jika itu terjadi, maka tidak dapat
memenuhi. Nah, untuk itu swadaya yang sangat diperlukan oleh penerima bantuan
program BSPS. Untuk itu, penerima program BSPS adalah masyarakat yang
berpenghasilan rendah,” ujarnyas.

Edy menjelaskan, yang
dikategorikan masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan
penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. “Dengan program BSPS diharapkan bisa
menjadi stimulant bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian
yang layak,” kata dia.

Dia mengungkapkan, pada tahun
2020 Pulang Pisau pada tahun pertama medapatkan alokasi BSPS 350.
“Alhamdulilah, permintaan pak bupati saat rakordal Kalteng terkait program BSPS
dipenuhi,” tandasnya. (art/ila/nto)

PULANG PISAU–Program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS)
berbeda dengan program bedah rumah. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan
dan Permukiman Edy P Casmani. Menurut Edy, selama ini sering terjadi kekeliruan
di tengah-tengah masyarakat yang beranggapan BSPS sama dengan bedah rumah.

“Program BSPS bukan program bedah
rumah. Ini yang harus dipahami masyarakat supaya tidak terjadi salah
pemahaman,” kata Edy P Casmani kepada sejumlah awak media pekan lalu.

Dia menjelaskan, sasaran program
BSPS adalah masyarakat berpenghasilan rendah. “Artinya masyarakat yang memiliki
penghasilan, bukan masyarakat miskin,” ucapnya.

Dia mencontohkan, masyarakat
miskin yang mendapatkan program tersebut dengan bantuan anggaran Rp15 juta bisa
jadi tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah yang dibongkar semua.

Baca Juga :  Edy Pratowo: UAS, Sekolah Tak Boleh Kumpulkan Siswa

“Jika itu terjadi, maka tidak dapat
memenuhi. Nah, untuk itu swadaya yang sangat diperlukan oleh penerima bantuan
program BSPS. Untuk itu, penerima program BSPS adalah masyarakat yang
berpenghasilan rendah,” ujarnyas.

Edy menjelaskan, yang
dikategorikan masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat dengan
penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. “Dengan program BSPS diharapkan bisa
menjadi stimulant bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian
yang layak,” kata dia.

Dia mengungkapkan, pada tahun
2020 Pulang Pisau pada tahun pertama medapatkan alokasi BSPS 350.
“Alhamdulilah, permintaan pak bupati saat rakordal Kalteng terkait program BSPS
dipenuhi,” tandasnya. (art/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru