PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan 12 desa di Kabupaten Pulang Pisau sebagai desa binaan sadar hukum. Penetapan 12 desa sebagai desa binaan sadar hukum itu tertuang dalam keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 188.44/104/2021, tanggal, 26 maret 2021, tentang desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020
Ke-12 desa itu yakni; Desa Gohong, Desa Buntoi, Desa Kantan Atas, Desa Talio Muara, Desa Kantan Muara, Desa Sidodadi, Desa Purwodadi, Desa Pilang, Desa Bukit Liti, Desa Tumbang Tarusan, Desa Goha dan Desa Sei Rungan.
“12 desa binaan sadar hukum yang terdapat di tujuh kecamatan di kabupaten Pulang Pisau tersebut akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan,” kata Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang saat pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021, Rabu (29/9).
Taty menambahkan, pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum merupakan bagian proses pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan semua elemen bangsa untuk pengembangan kesadaran hukum dan perwujudan budaya hukum di tengah-tengah masyarakat.
Bupati menjelaskan, dalam pembangunan di Indonesia sangatlah diperlukan peran serta dan partisipasi dari semua elemen bangsa. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai kepada lapisan masyarakatnya.
“Diantara sekian banyak upaya yang dilakukan, salah satunya adalah dengan program peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, yang bentuknya dikemas berupa pembinaan dan penetapan desa/kelurahan sadar hukum,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor. Yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.