PULANG PISAU–Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Kabupaten
Pulang Pisau tahun anggaran 2020 telah disetujui. Persetujuan raperda APBD itu
dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pulang Pisau, Rabu sore (27/11).
Penandatanganan raperda tersebut
dilakukan unsur pimpinan DPRD Pulang Pisau bersama Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo.
Bupati saat menyampaikan pidato
persetujuan bersama terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 itu
menegaskan, disetujuinya raperda tersebut berkat kerja sama yang terus
terpelihara. Terlebih dilandasi rasa saling pengertian yang positif untuk
kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
“Kerja sama dan koordinasi mitra
yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara
menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan,â€
kata Edy.
Begitu juga, lanjut dia,
pembahasan raperda tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pulang
Pisau. Penyusunan RAPBD disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten
Pulang Pisau yang merupakan prioritas dan tertuang dalan kebijakan umum
anggaran (KUA) dan prioritas pelafon anggaran sementara (PPAS) 2020.
“Dalam raperda tentang APBD tersebut
tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun
pembiayaan dalam rangka mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
Kabupaten Pulang Pisau,†katanya.
Dia menambahkan, raperda tersebut
akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi dan
mengetahui apa saja yang menjadi catatan-catatan untuk ditindaklanjuti dalam
penyemperunaan bersama. Selanjutnya akan mendapatkan persetujuan. (art/ila/nto)