30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini, GTPP Covid Pulpis Gelar Rapat Terakhir

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau (Pulpis) hari ini (29/7) akan menggelar rapat terakhir. Rapat
ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Presiden
(Perpres) RI No 82 Tahun 2020 telah keluar
20 Juli lalu.

Juru Bicara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau (Pulpis) dr Muliyanto
Budihardjo mengungkapkan, Perpres
82/2020
itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan
Ekonomi.

“Komite terdiri
tiga unsur,” tegasnya saat rapat analisa dan evaluasi GTPP Covid-19, Senin
(27/7) sore.

Tiga unsur itu,
lanjut dia, yaitu komite kebijakan, satuan tugas penanganan Covid, dan satuan
tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dia menjelaskan,
dalam pasal 20 ayat 1 (b) Perpres RI Nomor 82 tahun 2020 dijelaskan; GTPP
Covid-19 daerah yang dibentuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota tetap menjalankan
tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai keanggotaan satuan tugas penanganan
Covid-19 daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai ketentuan Perpres.

Baca Juga :  Wartawan Diajak Dorong Pembangunan Pertanian

Mul mengaku,
GTPP Covid-19 Pulang Pisau di bawah Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati H Edy
Pratowo beserta seluruh jajaran tim gugus tugas sudah berusaha semaksimal
mencegah, menangani dan memutus mata rantai Covid.

“Saya sebagai
jubir tentunya merasa bangga juga. Karena kami melihat tim gugus ini selalu
solid dan selalu bekerjasama dengan semua stakeholder dan lintas sektor yang
bisa mendukung untuk penanganan Covid-19,” kata Mul.

Menurut dia,
semua bekerja dengan baik. Baik itu tim pencegahan, tim operasi, tim medis dan
sekretariat.

“Bahkan top
managemennya, yakni Bupati selalu care. Memperhatikan, dan memonitor kegiatan
gugus tugas, dan gugus tugas juga melakukan tugasnya sebaik dan seoptimal
mungkin,” tandasnya.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Penerapan Protokol Kesehatan Saat Penyaluran BST Tak Bole

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau (Pulpis) hari ini (29/7) akan menggelar rapat terakhir. Rapat
ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Presiden
(Perpres) RI No 82 Tahun 2020 telah keluar
20 Juli lalu.

Juru Bicara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pulang Pisau (Pulpis) dr Muliyanto
Budihardjo mengungkapkan, Perpres
82/2020
itu mengatur pembentukan Komite Penanganan Covid dan Pemulihan
Ekonomi.

“Komite terdiri
tiga unsur,” tegasnya saat rapat analisa dan evaluasi GTPP Covid-19, Senin
(27/7) sore.

Tiga unsur itu,
lanjut dia, yaitu komite kebijakan, satuan tugas penanganan Covid, dan satuan
tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Dia menjelaskan,
dalam pasal 20 ayat 1 (b) Perpres RI Nomor 82 tahun 2020 dijelaskan; GTPP
Covid-19 daerah yang dibentuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota tetap menjalankan
tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai keanggotaan satuan tugas penanganan
Covid-19 daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai ketentuan Perpres.

Baca Juga :  Wartawan Diajak Dorong Pembangunan Pertanian

Mul mengaku,
GTPP Covid-19 Pulang Pisau di bawah Ketua Gugus Tugas yang juga Bupati H Edy
Pratowo beserta seluruh jajaran tim gugus tugas sudah berusaha semaksimal
mencegah, menangani dan memutus mata rantai Covid.

“Saya sebagai
jubir tentunya merasa bangga juga. Karena kami melihat tim gugus ini selalu
solid dan selalu bekerjasama dengan semua stakeholder dan lintas sektor yang
bisa mendukung untuk penanganan Covid-19,” kata Mul.

Menurut dia,
semua bekerja dengan baik. Baik itu tim pencegahan, tim operasi, tim medis dan
sekretariat.

“Bahkan top
managemennya, yakni Bupati selalu care. Memperhatikan, dan memonitor kegiatan
gugus tugas, dan gugus tugas juga melakukan tugasnya sebaik dan seoptimal
mungkin,” tandasnya.

Baca Juga :  Edy Pratowo: Penerapan Protokol Kesehatan Saat Penyaluran BST Tak Bole

Terpopuler

Artikel Terbaru