27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Fasilitas Sejumlah Poslap Masih Minim

PULANG PISAU – Beberapa
fasilitas pos lapangan (poslap) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Pulang Pisau masih minim. Hal itu terungkap saat Tim Akuntabilitas atau Pengawasan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melakukan
monitoring pelaksanaan poslap.

Monitoring yang
dilakukan Rabu (27/5) itu di antaranya ke poslap Desa Gohong, Desa Mintin dan
perbatasan Anjir-Mandomai. Monitoring dilakukan secara langsung oleh Ketua Tim Akuntabilitas
atau Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang
Pisau Triono Rahyudi yang juga sebagai kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Walaupun minim
fasilitas, Triono mengaku, poslap itu semua berjalan cukup baik. “Memang, ada
beberapa fasilitas yang masih dirasa cukup minim. Seperti poslap perbatasan
Anjir-Mandomai. Namun beberapa catatan ini nantinya akan kami sampaikan kepada
ketua gugus tugas untuk diminta petunjuk dan arahan,” katanya.

Baca Juga :  Plt Bupati Pulang Pisau Ikuti Meeting Virtual dengan Wakapolri

Triono
mengharapkan, semua bidang gugus tugas tetap bekerja pada jalurnya
masing-masing sesuai ketentuan. Dia mengingatkan jangan sesekali berpikir untuk
mencari keuntungan pribadi di tengah bencana Covid-19 ini.

Triono juga
meminta kepada semua bidang untuk terus berupaya berkoordinasi dan komunikasi.
“Sehingga ketika ada permasalahan, kita bisa bersama-sama mencari
solusinya,” tegas Triono yang saat itu didampingi Kepala Inspektorat
Pulang Pisau Sapri Junjung.

Kajari Pulang
Pisau itu menjelaskan, tim akuntabilitas terdiri dari Kejari dan Inspektorat
Kabupaten Pulang Pisau. Monitoring yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka
melakukan pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas fungsi bidang
akuntabilitas sesuai dengan SE Mendagri Nomor 440/2020 Jo dan SK Bupati Pulang
Pisau Nomor 140/2020.

Baca Juga :  DLH Pantau Kualitas Air Sungai Kahayan dan Sebangau

Dia menambahkan,
dari beberapa rujukan dan literatur dijelaskan fungsi akuntabilitas merupakan
suatu pelaksanaan tugas dan kegiatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan
organisasi dan hasil akhirnya berjalan dengan baik.

Sehingga pelaksanaannya
itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai mana mestinya. Sedangkan fungsi
pengawasan untuk memastikan suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana
melalui monitoring, konfirmasi, pengecekan dan sebagainya.

PULANG PISAU – Beberapa
fasilitas pos lapangan (poslap) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten
Pulang Pisau masih minim. Hal itu terungkap saat Tim Akuntabilitas atau Pengawasan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau melakukan
monitoring pelaksanaan poslap.

Monitoring yang
dilakukan Rabu (27/5) itu di antaranya ke poslap Desa Gohong, Desa Mintin dan
perbatasan Anjir-Mandomai. Monitoring dilakukan secara langsung oleh Ketua Tim Akuntabilitas
atau Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang
Pisau Triono Rahyudi yang juga sebagai kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Walaupun minim
fasilitas, Triono mengaku, poslap itu semua berjalan cukup baik. “Memang, ada
beberapa fasilitas yang masih dirasa cukup minim. Seperti poslap perbatasan
Anjir-Mandomai. Namun beberapa catatan ini nantinya akan kami sampaikan kepada
ketua gugus tugas untuk diminta petunjuk dan arahan,” katanya.

Baca Juga :  Plt Bupati Pulang Pisau Ikuti Meeting Virtual dengan Wakapolri

Triono
mengharapkan, semua bidang gugus tugas tetap bekerja pada jalurnya
masing-masing sesuai ketentuan. Dia mengingatkan jangan sesekali berpikir untuk
mencari keuntungan pribadi di tengah bencana Covid-19 ini.

Triono juga
meminta kepada semua bidang untuk terus berupaya berkoordinasi dan komunikasi.
“Sehingga ketika ada permasalahan, kita bisa bersama-sama mencari
solusinya,” tegas Triono yang saat itu didampingi Kepala Inspektorat
Pulang Pisau Sapri Junjung.

Kajari Pulang
Pisau itu menjelaskan, tim akuntabilitas terdiri dari Kejari dan Inspektorat
Kabupaten Pulang Pisau. Monitoring yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka
melakukan pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas fungsi bidang
akuntabilitas sesuai dengan SE Mendagri Nomor 440/2020 Jo dan SK Bupati Pulang
Pisau Nomor 140/2020.

Baca Juga :  DLH Pantau Kualitas Air Sungai Kahayan dan Sebangau

Dia menambahkan,
dari beberapa rujukan dan literatur dijelaskan fungsi akuntabilitas merupakan
suatu pelaksanaan tugas dan kegiatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan
organisasi dan hasil akhirnya berjalan dengan baik.

Sehingga pelaksanaannya
itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai mana mestinya. Sedangkan fungsi
pengawasan untuk memastikan suatu kegiatan organisasi berjalan sesuai rencana
melalui monitoring, konfirmasi, pengecekan dan sebagainya.

Terpopuler

Artikel Terbaru