31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

5 Orang Positif, Status Pulpis Belum Tanggap Darurat

PULANG PISAU – Perkembangan
penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau belakangan ini
menunjukkan tren kenaikan. Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Pulang
Pisau sebanyak 5 orang. 

Kasus positif virus
corona pertama di Pulpis telah dirilis pada 17 April dengan jumlah satu orang.
Selanjutnya tiga kasus positif dari klaster Gowa, Sulsel, dirilis pada 21 April
lalu. Terakhir satu kasus positif dari Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah
dirilis pada 24 April lalu. 

Namun hingga
Senin (27/4), belum ada kenaikan status dari siaga darurat ke tanggap darurat.
“Belum ada kenaikan status,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19
Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Senin (27/4).

Baca Juga :  Edy Pratowo: Perangkat Daerah Jangan Bekerja Setengah Hati

Belum diketahui
mengapa belum ada kenaikan status tersebut. Sebelumnya, terkait penetapan status
siaga darurat bencana pandemi Covid-19 di Pulang Pisau, Bupati H Edy Pratowo telah
menjelaskan hal itu terhitung sejak 17 Maret sampai 13 April melalui SK Nomor
120 tahun 2020.

Kemudian
dilanjutkan dengan SK Nomor 150 tahun 2020 selama 32 hari terhitung sejak 13
April sampai 15 Mei 2020. “Dalam upaya penanganan, dibentuklah Gugus Tugas
Penanganan, Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 sesuai dengan SK Bupati Pulang
Pisau Nomor 140 tahun 2020,” ungkap Edy.

PULANG PISAU – Perkembangan
penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau belakangan ini
menunjukkan tren kenaikan. Saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Pulang
Pisau sebanyak 5 orang. 

Kasus positif virus
corona pertama di Pulpis telah dirilis pada 17 April dengan jumlah satu orang.
Selanjutnya tiga kasus positif dari klaster Gowa, Sulsel, dirilis pada 21 April
lalu. Terakhir satu kasus positif dari Desa Sigi, Kecamatan Kahayan Tengah
dirilis pada 24 April lalu. 

Namun hingga
Senin (27/4), belum ada kenaikan status dari siaga darurat ke tanggap darurat.
“Belum ada kenaikan status,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19
Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Senin (27/4).

Baca Juga :  Edy Pratowo: Perangkat Daerah Jangan Bekerja Setengah Hati

Belum diketahui
mengapa belum ada kenaikan status tersebut. Sebelumnya, terkait penetapan status
siaga darurat bencana pandemi Covid-19 di Pulang Pisau, Bupati H Edy Pratowo telah
menjelaskan hal itu terhitung sejak 17 Maret sampai 13 April melalui SK Nomor
120 tahun 2020.

Kemudian
dilanjutkan dengan SK Nomor 150 tahun 2020 selama 32 hari terhitung sejak 13
April sampai 15 Mei 2020. “Dalam upaya penanganan, dibentuklah Gugus Tugas
Penanganan, Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 sesuai dengan SK Bupati Pulang
Pisau Nomor 140 tahun 2020,” ungkap Edy.

Terpopuler

Artikel Terbaru