26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Siapkan Payung Hukum Penegakakkan Protokol Kesehatan

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis)
tengah menyiapkan payung hukum terkait kepatuhan masyarakat laksanakan protokol
kesehatan selama pandemi Covid-19 saat ini.
Payung hukum yang akan
digunakan dalam mendisiplinkan masyarakat itu yakni berupa peraturan bupati
(perbup).

“Peraturan itu
dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam aturan akan dituangkan
kewajiban masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,”
kata Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin.

Dia menambahkan,
dengan aturan itu diharapkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan meningkat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. “Ini semua semata-mata untuk
memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Organisasi Masyarakat Sipil Diminta Proaktif Dalam Pengawasan Pemilu

Saripudin
menambahkan, dalam aturan itu juga akan dimuat tentang sanksi bagi siapa saja
yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. “Hukuman apa yang diberikan akan
dirumuskan bersama-sama dengan tim. Ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Saripudin
mengharapkan, terbitnya perbup itu nantinya bisa mendapat dukungan dan
persetujuan. “Dengan perbup itu diharapkan akan mempercepat pemutusan mata
rantai penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau,” harap dia.

Dia
menginginkan, nantinya masyarakat bisa mematuhi perbup. “Dengan demikian, kita
harapkan pandemi Covid-19 di Pulang Pisau cepat berakhir,” tandas Saripudin.

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis)
tengah menyiapkan payung hukum terkait kepatuhan masyarakat laksanakan protokol
kesehatan selama pandemi Covid-19 saat ini.
Payung hukum yang akan
digunakan dalam mendisiplinkan masyarakat itu yakni berupa peraturan bupati
(perbup).

“Peraturan itu
dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam aturan akan dituangkan
kewajiban masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,”
kata Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin.

Dia menambahkan,
dengan aturan itu diharapkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan meningkat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. “Ini semua semata-mata untuk
memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Organisasi Masyarakat Sipil Diminta Proaktif Dalam Pengawasan Pemilu

Saripudin
menambahkan, dalam aturan itu juga akan dimuat tentang sanksi bagi siapa saja
yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. “Hukuman apa yang diberikan akan
dirumuskan bersama-sama dengan tim. Ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Saripudin
mengharapkan, terbitnya perbup itu nantinya bisa mendapat dukungan dan
persetujuan. “Dengan perbup itu diharapkan akan mempercepat pemutusan mata
rantai penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau,” harap dia.

Dia
menginginkan, nantinya masyarakat bisa mematuhi perbup. “Dengan demikian, kita
harapkan pandemi Covid-19 di Pulang Pisau cepat berakhir,” tandas Saripudin.

Terpopuler

Artikel Terbaru