PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Pemkab Pulang Pisau (Pulpis)
tengah menyiapkan payung hukum terkait kepatuhan masyarakat laksanakan protokol
kesehatan selama pandemi Covid-19 saat ini. Payung hukum yang akan
digunakan dalam mendisiplinkan masyarakat itu yakni berupa peraturan bupati
(perbup).
“Peraturan itu
dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam aturan akan dituangkan
kewajiban masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,â€
kata Penjabat (Pj) Sekda Pulang Pisau Ir H Saripudin.
Dia menambahkan,
dengan aturan itu diharapkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan meningkat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci
tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. “Ini semua semata-mata untuk
memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Saripudin
menambahkan, dalam aturan itu juga akan dimuat tentang sanksi bagi siapa saja
yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. “Hukuman apa yang diberikan akan
dirumuskan bersama-sama dengan tim. Ini untuk kebaikan bersama,†ujarnya.
Saripudin
mengharapkan, terbitnya perbup itu nantinya bisa mendapat dukungan dan
persetujuan. “Dengan perbup itu diharapkan akan mempercepat pemutusan mata
rantai penyebaran Covid-19 di Pulang Pisau,†harap dia.
Dia
menginginkan, nantinya masyarakat bisa mematuhi perbup. “Dengan demikian, kita
harapkan pandemi Covid-19 di Pulang Pisau cepat berakhir,†tandas Saripudin.