Site icon Prokalteng

Disperindagkop Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Umum

disperindagkop-sosialisasikan-perda-retribusi-jasa-umum

PULANG PISAU–Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau melalui
Bidang Perdagangan terus melakukan sosialisasikan peraturan daerah (perda)
retribusi jasa umum. Yang menjadi sasaran yakni para pedagang. Salah satunya di
Pasar Handep Hapakat, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Perdagangan
Disperindakop dan UMKM Rianti Miasi mengungkapkan di dalam perda itu mencakup
retribusi tera ulang.

“Kami saat ini fokus melakukan
sosialisasi perda tersebut terkait tera ulang alat timbang dan ukur. Sasaran
kegiatan kami adalah pedagang di pasar yang menggunakan timbangan. Untuk saat
ini sosialisasi kami laksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir dan sebagian di
wilayah Kecamatan Maliku,” kata Rianti, Senin (25/11).

Dia mengaku, dalam sosialisasi
pihaknya belum melakukan tindakan. “Kami masih sebatas memberikan sosialisasi
dan pemahaman kepada para pedagang. Kami ingin timbangan yang digunakan
pedagang betul-betul pas,” kata dia.

Masyarakat dalam membeli barang
pun mendapat kepastian sesuai dengan takaran yang pas. “Jangan sampai
masyarakat dirugikan karena adanya timbangan yang kurang. Kegiatan ini selain
untuk memberikan pemahaman kepada pedagang juga untuk melindungi konsumen atau
masyarakat sebagai pembeli,” ungkap Rianti.

Ia mengaku, dalam sosialisasi
yang dilakukan di Pasar Handep Hapakat pihaknya juga menyampaikan kepada
pedagang, adanya kecurangan dalam timbangan bisa mendapat sanksi hukuman.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrology
legal.

“Dalam pasal 31 dijelaskan barang
siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 25, 26, 27 dan pasal 28
undang-undang tersebut dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan
atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” tegas dia.

Dia berharap, apa yang menjadi
aturan dalam undang-undang dan perda dapat dipahami dan dipatuhi pedagang.
“Tahun ini kami memang belum menerapkan tindakan atau sanksi. Namun mulai
pertengahan 2020 kami akan melakukan tindakan,” ucapnya.

Rianti menambahkan, sasaran
kegiatan tersebut selain pedagang sayur, ikan, daging dan emas juga para pelaku
usaha yang menggunakan alat ukur takar dan timbangan. “Perusahaan karet, kelapa
sawit pom minyak juga berkewajiban melakukan tera terhadap alat ukur yang
digunakan secara berkala,” ungkap Rianti.

Dia menambahkan, jika perusahaan
atau pelaku usaha tersebut tidak melakukan tera terhadap alat ukur yang
digunakan, maka pelaku usaha tidak boleh produksi. “Perda retribusi jasa umum,
khususnya bidang tera ini juga untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),”
kata dia.

Saat disinggung berapa PAD yang
berhasil direalisasikan dari tera selama 2019? Dia mengaku, sampai saat ini PAD
yang didapat dari tera sebesar Rp40 juta.

“Target kami pada 2019 ini
sebesar Rp25 Juta. Jadi saat ini sudah terlampaui. Kami yakin nanti kalau PAD
dari tera bisa lebih banyak karena ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk
melakukan tera,” tandasnya. (art/ila/nto)

Exit mobile version