33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Edy Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban ke DPRD Pulpis

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun
2020. Pidato pengantar itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD
kabupaten Pulang Pisau, Jumat (23/4/2021) sore.

Rapat paripurna itu dipimpin
Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Ri’fai yang saat itu didampingi Wakil Ketua I
DPRD PUlang Pisau Ahmad Fadli Rahman dan wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Nova
Selvia. Paripurna itu selain diikuti anggota DPRD Pulang Pisau juga diikuti
sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

Bupati menegaskan, laporan
pertanggungjawaban itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah setiap
tahun. “Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah dan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Edy.

Baca Juga :  Hati-hati! Ada 3 Titik Rawan di Ruas Palangka-Bukit Rawi yang Banjir

Edy mengungkapkan, laporan
pertanggungjawaban secara makro itu sebagai informasi atas penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau
pada tahun anggaran 2020.

Edy mengungkapkan, sebagai tahun
kedua pada periode pemerintahan kepala daerah tahun 2018-2023, kebijakan
pembangunan difokuskan pada enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib
bukan pelayanan dasar dan tujuh urusan pilihan serta enam urusan pemerintahan
fungsi penunjang.

Bupati juga menyampaikan
penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD
kabupaten Pulang Pisau atas peran dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama
ini.

“Sehingga program dan kegiatan
yang menjadi agenda pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan
lancar dan sukses,” tandasnya.

Baca Juga :  Taty Narang Harapkan Program Pemkab dan Pemprov Selaras

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun
2020. Pidato pengantar itu disampaikan bupati dalam rapat paripurna DPRD
kabupaten Pulang Pisau, Jumat (23/4/2021) sore.

Rapat paripurna itu dipimpin
Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Ri’fai yang saat itu didampingi Wakil Ketua I
DPRD PUlang Pisau Ahmad Fadli Rahman dan wakil Ketua II DPRD Pulang Pisau Nova
Selvia. Paripurna itu selain diikuti anggota DPRD Pulang Pisau juga diikuti
sejumlah pejabat di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

Bupati menegaskan, laporan
pertanggungjawaban itu merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah setiap
tahun. “Ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah dan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Edy.

Baca Juga :  Hati-hati! Ada 3 Titik Rawan di Ruas Palangka-Bukit Rawi yang Banjir

Edy mengungkapkan, laporan
pertanggungjawaban secara makro itu sebagai informasi atas penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau
pada tahun anggaran 2020.

Edy mengungkapkan, sebagai tahun
kedua pada periode pemerintahan kepala daerah tahun 2018-2023, kebijakan
pembangunan difokuskan pada enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib
bukan pelayanan dasar dan tujuh urusan pilihan serta enam urusan pemerintahan
fungsi penunjang.

Bupati juga menyampaikan
penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD
kabupaten Pulang Pisau atas peran dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama
ini.

“Sehingga program dan kegiatan
yang menjadi agenda pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan
lancar dan sukses,” tandasnya.

Baca Juga :  Taty Narang Harapkan Program Pemkab dan Pemprov Selaras

Terpopuler

Artikel Terbaru