30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Salat Id dan Pembagian Daging Kurban Wajib Terapkan Prokes

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Menjelang hari raya Iduladha 1422 H, Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) Pulang Pisau, Satuan Tugas ( Satgas) Covid -19 dan Majelis Ulama Indonasia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi.

Rapat koordinasi yang digelar, 14 Juli lalu itu membahas pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. “Dari hasil rapat koordinasi, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan,” kata Ketua MUI Kabupaten Pulang Pulang Pisau Ustaz Suryadi akhir pekan lalu.

Suryadi menjelaskan, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan zona risiko desa serta kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Dia menambahkan, untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah tersebut, perlu memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Pulang Pisau Nomor 138 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan .

Baca Juga :  Taty Narang Instruksikan OPD Lakukan Inovasi dan Strategi Baru

Selanjutnya, kata Suryadi, seluruh kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau beserta para penghulu dan penyuluh agama Islam di wilayah masing-masing agar mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama dan Instruksi Bupati Pulang Pisau tersebut kepada panitia masjid/musala yang akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Selain itu, kata dia, panitia masjid/musala yang akan menyelenggarakan alat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban agar berkoordinasi dengan Satgas PPKM Mikro di desa/kelurahan  masing-masing.

“Sehingga pelaksanaan ibadah berjalan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sebelum  salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, panitia masjid/musala agar memberitahukan kepada jemaah tentang penerapan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan,” tandasnya.

Baca Juga :  Realisasi Keuangan Pemkab Pulpis 2019 Mencapai 98,19 Persen

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Menjelang hari raya Iduladha 1422 H, Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) Pulang Pisau, Satuan Tugas ( Satgas) Covid -19 dan Majelis Ulama Indonasia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi.

Rapat koordinasi yang digelar, 14 Juli lalu itu membahas pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. “Dari hasil rapat koordinasi, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban diperbolehkan,” kata Ketua MUI Kabupaten Pulang Pulang Pisau Ustaz Suryadi akhir pekan lalu.

Suryadi menjelaskan, salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memperhatikan zona risiko desa serta kelurahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Dia menambahkan, untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah tersebut, perlu memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Pulang Pisau Nomor 138 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan .

Baca Juga :  Taty Narang Instruksikan OPD Lakukan Inovasi dan Strategi Baru

Selanjutnya, kata Suryadi, seluruh kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau beserta para penghulu dan penyuluh agama Islam di wilayah masing-masing agar mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama dan Instruksi Bupati Pulang Pisau tersebut kepada panitia masjid/musala yang akan menyelenggarakan ibadah salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Selain itu, kata dia, panitia masjid/musala yang akan menyelenggarakan alat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban agar berkoordinasi dengan Satgas PPKM Mikro di desa/kelurahan  masing-masing.

“Sehingga pelaksanaan ibadah berjalan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan. Sebelum  salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, panitia masjid/musala agar memberitahukan kepada jemaah tentang penerapan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan,” tandasnya.

Baca Juga :  Realisasi Keuangan Pemkab Pulpis 2019 Mencapai 98,19 Persen

Terpopuler

Artikel Terbaru