PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten
Pulang Pisau pada libur hari raya Idulfitri tahun ini tidak diperkenankan
mudik. Bahkan Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan surat edaran (SE).
Surat bernomor:
800/188/BKPP/IV/2021 itu tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah
dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin menegaskan, dalam
surat edaran bupati itu juga diatur sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar
surat edaran tersebut. â€Kalau nekat mudik, ada sanksi atau hukuman disiplin
kepada ASN,†tegas Saripudin.
Dia
menambahkan, hukuman disiplin itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53
tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor
59 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Pemberian
sanksi itu dilakukan kepala perangkat daerah. Jika terdapat pembiaran terhadap
pelanggaran hal tersebut, maka atasan langsung yang bersangkutan diberikan
hukuman disiplin yang sama. Begitu seterusnya secara berjenjang,†tegasnya.
Pria yang
dikenal akrab dengan awak media itu menambahkan, untuk menjamin terlaksananya
surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah diwajibkan untuk melaporkan
pelaksanaan surat edaran tersebut ke Badan Kepegawaian, pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Pulang Pisau dengan format yang sudah disiapkan.
Selanjutnya,
kata dia, melaporkan daftar hadir masuk kerja pagi pada tanggal 6, 7, 19, 11
dan 17 Mei diterima paling lambat pukul 09.00 WIB dan daftar hadir pulang diterima paling
lambat pukul 15.00 WIB. “Di luar waktu tersebut dianggap tidak melaporkan,
untuk selanjutnya kami laporkan kepada Menteri PANRB di Jakarta,†tegasnya.
Terakhir,
lanjut dia, kepala satuan perangkat daerah memberikan hukuman disiplin bagi
pegawai ASN yang melanggar. “Kami harap surat edaran bupati itu bisa menjadi
perhatian dan dapat terlaksana dengan baik,†tandasnya.