33.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Perusahaan Besar Wajib Bermitra dengan UMKM

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Senin (18/1) melakukan
penandatanganan kerja sama kemitraan dengan UMKM. Kegiatan yang dilakukan
secara virtual dan disaksikan Presiden RI Joko Widodo itu diikuti Kepala
DPMPTSP Pulang Pisau, Leting.

“Penandatanganan
kerja sama kemitraan ini merupakan awal dari kerja sama antara PMA atau PMDN
dengan pelaku UMKM. Semua perusahaan besar, apakah itu PMA, PMDN wajib bermitra
dengan UMKM,” kata Leting.

Dia berharap,
kerja sama kemitraan itu bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kabupaten
Pulang Pisau. Terlebih kerja sama itu sifatnya wajib. “Di Kabupaten Pulang
Pisau ada satu PMA. Yakni PT Antang Sawit Perkasa di kecamatan Jabiren Raya.
Kalau PMDN banyak,” ungkap Leting.

Baca Juga :  Pemkab Antisipasi Kenaikan Harga Komoditi Jelang Idulfitri

Dia mengaku,
penandatangan kerja sama kemitraan itu sebagai tindak lanjut undang-undang
cipta kerja. “Kerja sama ini saling menguntungkan. Baik untuk PMA, PMDN maupun
UMKM,” ucapnya.

Jadi, lanjut
dia, nanti dalam bermitra apa-apa saja yang bisa dilakukan UMKM dengan pola
saling menguntungkan. “Misalnya perusahaan ada produk yang mereka hasilkan,
dari yang dihasilkan itu apa yang bisa dikerjakan UMKM. Jadi bermitralah UMKM
dengan perusahaan,” jelasnya.

dia menerangkan,
dalam kerja sama itu tentu ada syarat-syarat untuk UMKM yang bisa
dikerjasamakan. “Misalnya, UMKM bergerak dibidang apa dan apa yang dibutuhkan
oleh pihak perusahaan untuk memproduksi suatu produk,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Senin (18/1) melakukan
penandatanganan kerja sama kemitraan dengan UMKM. Kegiatan yang dilakukan
secara virtual dan disaksikan Presiden RI Joko Widodo itu diikuti Kepala
DPMPTSP Pulang Pisau, Leting.

“Penandatanganan
kerja sama kemitraan ini merupakan awal dari kerja sama antara PMA atau PMDN
dengan pelaku UMKM. Semua perusahaan besar, apakah itu PMA, PMDN wajib bermitra
dengan UMKM,” kata Leting.

Dia berharap,
kerja sama kemitraan itu bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kabupaten
Pulang Pisau. Terlebih kerja sama itu sifatnya wajib. “Di Kabupaten Pulang
Pisau ada satu PMA. Yakni PT Antang Sawit Perkasa di kecamatan Jabiren Raya.
Kalau PMDN banyak,” ungkap Leting.

Baca Juga :  Pemkab Antisipasi Kenaikan Harga Komoditi Jelang Idulfitri

Dia mengaku,
penandatangan kerja sama kemitraan itu sebagai tindak lanjut undang-undang
cipta kerja. “Kerja sama ini saling menguntungkan. Baik untuk PMA, PMDN maupun
UMKM,” ucapnya.

Jadi, lanjut
dia, nanti dalam bermitra apa-apa saja yang bisa dilakukan UMKM dengan pola
saling menguntungkan. “Misalnya perusahaan ada produk yang mereka hasilkan,
dari yang dihasilkan itu apa yang bisa dikerjakan UMKM. Jadi bermitralah UMKM
dengan perusahaan,” jelasnya.

dia menerangkan,
dalam kerja sama itu tentu ada syarat-syarat untuk UMKM yang bisa
dikerjasamakan. “Misalnya, UMKM bergerak dibidang apa dan apa yang dibutuhkan
oleh pihak perusahaan untuk memproduksi suatu produk,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru