27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Perusahaan Swasta dan Milik Negara Wajib Laksanakan CSR

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Asisten I Sekda Kabupaten Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mendorong seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di tempatnya melaksanakan kegiatan usaha.

“Kami mendorong agar perusahaan perseroan terbatas (PT) yang ada di kabupaten Pulang Pisau bisa Bersama-sama melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Baik itu perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD,” kata Syaripul, kemarin.

Dia menegaskan, kewajiban PT melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan itu diperkuat dengan aturan yang tertuang dalam pasal 74 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang PT.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  Diskominfo Fasilitasi Temu Wartawan, Pemkab dan Dewan Pers

Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin agar perusahaan bisa melaksanakan amanat dari peraturan tersebut. Sehingga bisa Bersama-sama memberikan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” harap Syaripul.

Sebelumnya, Bupati Pulang Pisau meminta agar perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial atau memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kelembagaan agama dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Koordinasi ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau penumpukan bantuan. Karena  Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kelembagaan agama, rumah ibadah dan bantuan sosial lainnya di wilayah Pulang Pisau,” kata Taty.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Asisten I Sekda Kabupaten Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mendorong seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di tempatnya melaksanakan kegiatan usaha.

“Kami mendorong agar perusahaan perseroan terbatas (PT) yang ada di kabupaten Pulang Pisau bisa Bersama-sama melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Baik itu perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD,” kata Syaripul, kemarin.

Dia menegaskan, kewajiban PT melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan itu diperkuat dengan aturan yang tertuang dalam pasal 74 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang PT.

Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Baca Juga :  Diskominfo Fasilitasi Temu Wartawan, Pemkab dan Dewan Pers

Jika ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami ingin agar perusahaan bisa melaksanakan amanat dari peraturan tersebut. Sehingga bisa Bersama-sama memberikan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” harap Syaripul.

Sebelumnya, Bupati Pulang Pisau meminta agar perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial atau memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kelembagaan agama dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Koordinasi ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau penumpukan bantuan. Karena  Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau juga memberikan bantuan kepada masyarakat untuk kelembagaan agama, rumah ibadah dan bantuan sosial lainnya di wilayah Pulang Pisau,” kata Taty.

Terpopuler

Artikel Terbaru