PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Beberapa perangkat daerah akan dilakukan penggabungan, penyesuaian perubahan nomenklatur dan tipe perangkat daerah. Hal itu dilakukan agar perangkat daerah lebih efisien dan efektif tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa perangkat daerah yang akan dilakukan penggabungan, penyesuaian perubahan nomenklatur dan tipe perangkat daerah yakni; penggabungan urusan kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggabungan urusan pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe A. Selanjutnya, penggabungan Dinas Ketahanan pangan dengan Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A.
Selanjutnya perubahan penyesuaian nomenklatur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang semula tipe C menjadi tipe A. Perubahan nomenklatur Badan kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah kabupaten/kota.
Terakhir menambahkan nomenklatur Badan Kesatuan bangsa dan Politik tipe B sesuai penataan kelembagaan dari pemerintah provinsi surat nomor: 060/274/ORG tanggal 7 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan, berdasar ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri tentang pembentukkan produk hukum daerah.
Bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi/kabupaten atau gubernur/bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda. “Karena alasan antara lain mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda, perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemda ditetapkan,” kata Tony.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyampaikan raperda di luar propemda dan atau perubahan perubahan propemda. Yakni, raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, raperda tentang persetujuan bangunan gedung yang merupakan amanat dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung. Terakhir raperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah (perumda).
“Saya berharap, DPRD Kabupaten Pulang Pisau dapat meneliti dan mengkaji kembali materi raperda ini dalam pembahasan bersama dan pada saatnya nanti dapat ditetapkan dalam keputusan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan selanjutnya ditetapkan sebagai perda,” tandasnya.