Site icon Prokalteng

Soal Dana Hibah, Begini Penjelasan Pj Sekda Pulpis

soal-dana-hibah-begini-penjelasan-pj-sekda-pulpis

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO – Refocusing anggaran yang dilakukan
pemerintah daerah beberapa waktu lalu juga menyedot bantuan dana hibah di lingkungan
pemerintah kabupaten Pulang Pisau. Bahkan seluruh bantuan dana hibah saat itu dinolkan.
Hal itu mengacu arahan SKB dua menteri.

Hingga saat ini belum ada
kepastian kapan dana hibah itu akan dikembalikan. Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin pun belum berani memastikan
pengembalian dana hibah tersebut.

Dia juga tidak menampik, banyak
pihak yang mempertanyakan apakah dana hibah itu dikembalikan atau tidak. “Kami
menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Apakah dana hibah itu akan
dikembalikan atau tidak,” tegas Saripudin, Rabu (12/8).

Saripudin yang juga ketua TAPD
kabupaten Pulang Pisau itu mengaku, persoalan tersebut nanti juga akan dibahas
dalam APBD perubahan. Kendati demikian dia tetap belum bisa memastikan apakah
dana hibah itu bisa dikembalikan atau tidak. “Kita tunggu saja petunjuknya
seperti apa,” ucapnya.

Dia menambahkan, kendati dana
hibah itu bisa dikembalikan menurut dia tidak bisa dikembalikan sepenuhnya.
“Pastinya ada pengurangan. Sebab sebagian dana itu sudah terpakai untuk
penanganan Covid-19,” ujar Saripudin.

Saripudin mengaku memahami
kondisi yang dialami beberapa organisasi yang mengharapkan dana hibah untuk
melaksanakan kegiatan. “Namun apa boleh buat. Karena kondisi seperti sekarang
ini, saya mengharapkan bisa dimaklumi,” harapnya.

Saat disinggung adanya pengembalian
dana, Saripudin tidak menampik kabar itu. “memang ada dana yang dikembalikan.
Namun itu khusus hanya dana rutin saja,” jelasnya.

Dana rutin itu, lanjut dia,
dipergunakan untuk ATK, biaya makan minum, biaya listrik, leding dan biaya
rapat. “Hanya dana rutin operasional kantor saja,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau Tony
Harisinta menegaskan, seluruh bantuan dana hibah saat ini dinolkan sesuai
arahan SKB dua menteri.

Tony menjelaskan, dalam SKB dua
menteri itu ditegaskan, relokasi penggunaan anggaran honorarium, bantuan sosial
dan hibah kepada kelompok masyarakat, ormas, lembaga sosial masyarakat untuk
dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin atau kurang
mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pandemi Covid-19.

Tony mengungkapkan, anggaran dana
hibah yang dinolkan itu adalah anggaran yang belum dilaksanakan. “Yang sudah
dilaksanakan tidak jadi masalah. Namun yang belum terserap, dialihkan semua atau
dinolkan,” ungkap dia.

Exit mobile version