25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPPRD Lakukan Rasionalisasi Penyerapan Pajak

PALANGKA RAYA – Kepala
BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menjelaskan, berdasarkan hasil
analisis dan indentifikasi pihaknya di lapangan, ada tiga jenis pajak yang
diturunkan targetnya. Sehingga pihaknya melakukan rasionalisasi penyerapan
pajak di Kota Palangka Raya.

Pertama
pajak hotel, kedua pajak restoran dan ketiga pajak hiburan. Dalam Peraturan
Wali Kota Palangka Raya (Perwali) nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, untuk capaian
target pajak hotel sebesar Rp. 6.820.587.493.33, pajak restoran Rp.
12.362.223.869.33 dan pajak hiburan Rp. 2.121.408.850.67.

Namun
dilakukan penyesuaian, target pajak hotel turun menjadi sebesar Rp
5.328.054.628.00, pajak restoran Rp 9.170.678.423.00 dan pajak hiburan menjadi
sebesar Rp 1.024.105.160.00.

“Penurunan
ketiga pajak tersebut bukan tanpa sebab, namun melihat ketiga tempat tersebut
terkena dampak yang cukup besar, terutama pada akomodasi perhotelan dan tempat
hiburan. Maka dari itu, kami turunkan target pajaknya,” ucapnya Kepada Kalteng
Pos, Rabu (12/8).

Baca Juga :  Aturan Semi- Lockdown Masih Dibahas

Dikatakannya,
tiga target pajak tersebut juga memberikan dampak langsung pada target murni
pendapatan pajak daerah Tahun 2020. Pada pajak hotel mengalami penurunan 51,56
persen dari total target murni.

Sedangkan
pajak restoran mengalami penurunan 35 persen dan pajak hiburan sebesar 68
persen dari total target murni Tahun 2020.

Namun,
pihaknya juga menaikan tiga jenis pajak, yaitu pajak Penerangan Jalan Umum
(PJU), pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak perolehan hak atas
tanah dan bangunan (HTB).

Lanjut
dia, pajak PJU memiliki target murni sebesar Rp. 33.977.000.000.00 mengalami
kenaikan sekitar 2,95 persen menjadi Rp. 35.000.000.000.00. Sementara pajak
mineral bukan logam dan batuan memiliki target murni Rp. 1.845.000.000.00, naik
sekitar 2,25 persen menjadi Rp. 2.260.531.760.00.

Baca Juga :  Grand Jury

Sambungya,
untuk pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan memiliki target murni sebesar
Rp. 21.200.000.000.00, naik sekitar 9,43 persen menjadi Rp. 24.200.000.000.00.
“Ketiga jenis pajak tersebut kami naikan sesuai dengan hasil analisa di
lapangan,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA – Kepala
BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menjelaskan, berdasarkan hasil
analisis dan indentifikasi pihaknya di lapangan, ada tiga jenis pajak yang
diturunkan targetnya. Sehingga pihaknya melakukan rasionalisasi penyerapan
pajak di Kota Palangka Raya.

Pertama
pajak hotel, kedua pajak restoran dan ketiga pajak hiburan. Dalam Peraturan
Wali Kota Palangka Raya (Perwali) nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan, untuk capaian
target pajak hotel sebesar Rp. 6.820.587.493.33, pajak restoran Rp.
12.362.223.869.33 dan pajak hiburan Rp. 2.121.408.850.67.

Namun
dilakukan penyesuaian, target pajak hotel turun menjadi sebesar Rp
5.328.054.628.00, pajak restoran Rp 9.170.678.423.00 dan pajak hiburan menjadi
sebesar Rp 1.024.105.160.00.

“Penurunan
ketiga pajak tersebut bukan tanpa sebab, namun melihat ketiga tempat tersebut
terkena dampak yang cukup besar, terutama pada akomodasi perhotelan dan tempat
hiburan. Maka dari itu, kami turunkan target pajaknya,” ucapnya Kepada Kalteng
Pos, Rabu (12/8).

Baca Juga :  Aturan Semi- Lockdown Masih Dibahas

Dikatakannya,
tiga target pajak tersebut juga memberikan dampak langsung pada target murni
pendapatan pajak daerah Tahun 2020. Pada pajak hotel mengalami penurunan 51,56
persen dari total target murni.

Sedangkan
pajak restoran mengalami penurunan 35 persen dan pajak hiburan sebesar 68
persen dari total target murni Tahun 2020.

Namun,
pihaknya juga menaikan tiga jenis pajak, yaitu pajak Penerangan Jalan Umum
(PJU), pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak perolehan hak atas
tanah dan bangunan (HTB).

Lanjut
dia, pajak PJU memiliki target murni sebesar Rp. 33.977.000.000.00 mengalami
kenaikan sekitar 2,95 persen menjadi Rp. 35.000.000.000.00. Sementara pajak
mineral bukan logam dan batuan memiliki target murni Rp. 1.845.000.000.00, naik
sekitar 2,25 persen menjadi Rp. 2.260.531.760.00.

Baca Juga :  Grand Jury

Sambungya,
untuk pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan memiliki target murni sebesar
Rp. 21.200.000.000.00, naik sekitar 9,43 persen menjadi Rp. 24.200.000.000.00.
“Ketiga jenis pajak tersebut kami naikan sesuai dengan hasil analisa di
lapangan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru