26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tim Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi di Pulang Pisau

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan operasi penegakan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sesuai Surat Edaran (SE) Gubenur Kalimantan Tengah 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison yang juga Ketua Satgas Penegakan Covid-19 Pulpis mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan pengawasan dengan melaksanakan patroli dan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

“Dalam Operasi Yustisi ini kita tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi tentang SE Gubernur Kalteng untuk melaksanakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Hans, kemarin (11/7/2021).

Baca Juga :  Satgas Covid Diminta Bergerak Awasi Disiplin Protokol Kesehatan

Kegiatan pengawasan dan implementasi SE Gubenur Kalteng itu akan terus dilaksanakan sampai 20 Juli mendatang, yakni pembatasan bagi pelaku usaha dalam kegiatan mengundang orang banyak seperti, seperti di rumah makan, kafe, tempat wisata, tempat rumah ibadah, seperti gereja dan masjid.

Menurut Hans, jika masyarakat semakin patuh, taat dan disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19, diharapkan Kabupaten Pulang Pisau bisa terbebas dari penyebaran virus covid-19.

"Kita berharap, masyarakat juga semakin patuh dan disiplin menerapkan 5M, agar penularan Covid-19 ini semakin bisa kita tekan, bahkan hingga tidak ada lagi kasus di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan operasi penegakan peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sesuai Surat Edaran (SE) Gubenur Kalimantan Tengah 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison yang juga Ketua Satgas Penegakan Covid-19 Pulpis mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan pengawasan dengan melaksanakan patroli dan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

“Dalam Operasi Yustisi ini kita tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi tentang SE Gubernur Kalteng untuk melaksanakan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” kata Hans, kemarin (11/7/2021).

Baca Juga :  Satgas Covid Diminta Bergerak Awasi Disiplin Protokol Kesehatan

Kegiatan pengawasan dan implementasi SE Gubenur Kalteng itu akan terus dilaksanakan sampai 20 Juli mendatang, yakni pembatasan bagi pelaku usaha dalam kegiatan mengundang orang banyak seperti, seperti di rumah makan, kafe, tempat wisata, tempat rumah ibadah, seperti gereja dan masjid.

Menurut Hans, jika masyarakat semakin patuh, taat dan disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19, diharapkan Kabupaten Pulang Pisau bisa terbebas dari penyebaran virus covid-19.

"Kita berharap, masyarakat juga semakin patuh dan disiplin menerapkan 5M, agar penularan Covid-19 ini semakin bisa kita tekan, bahkan hingga tidak ada lagi kasus di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru