28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Turunkan Angka Pernikahan Usia Dini, DP3AP2KB Gandeng PA

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau belum lama tadi melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau.

MoU antara DP3AP2KB Pulang Pisau dengan PA Pulang Pisau itu ditandatangani secara langsung oleh Kepala DP3AP2KB Pulang Pisau dr H Bawa Budi Bawa Raharja dan Ketua PA Pulang Pisau Erpan. Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perlindungan hak anak pascaperceraian.

Bawa mengungkapkan, penandatangan MoU itu sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan mendapatkan rekomendasi DP3AP2KB sebagai bahan pertimbangan Hakim.

Baca Juga :  Di Rakordal Provinsi, Edy Pratowo Suarakan Perbaikan Jalan Basarang-Ta

“Selain itu, penandatanganan MoU ini juga sebagai upaya unTuk melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak,” kata Bawa.

Dia berharap, dengan adanya MoU antara DP3AP2KB Pulang Pisau dengan PA Pulang Pisau diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan usia dini dan dapat mencegah angka stunting. “Karena salah satu faktor penyebab stunting adalah usia dini pernikahan,” ucap Bawa.

Sementara itu Erpan mengungkapkan, tujuan dari MoU dengan DP3AP2KB Pulang Pisau untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan khususnya yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, untuk memberikan perlindungan tehadap hak-hak anak pascaperceraian dan dalam dalam rangka kerjasama pelaksanaan eksekusi anak yang disengketakan. “Sehingga diharapkan dalam eksekusi tersebut tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” harap Erpan.

Baca Juga :  6-17 Mei ASN Dilarang Cuti, Kantor Buka Untuk Absensi

Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusinya juga harus dengan cara yang khusus. Meskipun pihak itu dimenangkan, akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi diperlukan koordinasi dengan PPA dan DP3AP2KB.

“Karena mereka lebih tahu akan kondisi anak tersebut sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak menimbulkan efek buruk bagi anak tersebut. Jika ada perkara-perkara yang membutuhkan pendampingan dan konseling, maka PA Pulang Pisau akan berkoordinasi dengan DP3AP2KB. Termasuk anak-anak yang ingin menikah usia dini dan sulit untuk dinasihati,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau belum lama tadi melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau.

MoU antara DP3AP2KB Pulang Pisau dengan PA Pulang Pisau itu ditandatangani secara langsung oleh Kepala DP3AP2KB Pulang Pisau dr H Bawa Budi Bawa Raharja dan Ketua PA Pulang Pisau Erpan. Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perlindungan hak anak pascaperceraian.

Bawa mengungkapkan, penandatangan MoU itu sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak dengan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan mendapatkan rekomendasi DP3AP2KB sebagai bahan pertimbangan Hakim.

Baca Juga :  Di Rakordal Provinsi, Edy Pratowo Suarakan Perbaikan Jalan Basarang-Ta

“Selain itu, penandatanganan MoU ini juga sebagai upaya unTuk melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak,” kata Bawa.

Dia berharap, dengan adanya MoU antara DP3AP2KB Pulang Pisau dengan PA Pulang Pisau diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan usia dini dan dapat mencegah angka stunting. “Karena salah satu faktor penyebab stunting adalah usia dini pernikahan,” ucap Bawa.

Sementara itu Erpan mengungkapkan, tujuan dari MoU dengan DP3AP2KB Pulang Pisau untuk memberikan perlindungan hak-hak perempuan khususnya yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, untuk memberikan perlindungan tehadap hak-hak anak pascaperceraian dan dalam dalam rangka kerjasama pelaksanaan eksekusi anak yang disengketakan. “Sehingga diharapkan dalam eksekusi tersebut tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan,” harap Erpan.

Baca Juga :  6-17 Mei ASN Dilarang Cuti, Kantor Buka Untuk Absensi

Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusinya juga harus dengan cara yang khusus. Meskipun pihak itu dimenangkan, akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi diperlukan koordinasi dengan PPA dan DP3AP2KB.

“Karena mereka lebih tahu akan kondisi anak tersebut sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut tidak menimbulkan efek buruk bagi anak tersebut. Jika ada perkara-perkara yang membutuhkan pendampingan dan konseling, maka PA Pulang Pisau akan berkoordinasi dengan DP3AP2KB. Termasuk anak-anak yang ingin menikah usia dini dan sulit untuk dinasihati,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru