30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

6-17 Mei ASN Dilarang Cuti, Kantor Buka Untuk Absensi

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Seluah aparatur sipil
negara (ASN) dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) di lingkup pemerintah
kabupaten Pulang Pisau tidak diperbolehkan melakukan cuti pada tanggal 6 hingga
17 Mei 2021.

“Ini sehubungan
dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi pada tangga 7 April 2021,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau ir H Saripudin, Kamis (8/4).

Dia menegaskan,
pada tanggal tersebut ASN dan TKHL selain tidak diperkenankan cuti juga tidak
diperbolehkan bepergian keluar daerah serta mudik lebaran. “Untuk melakukan
pengawasan itu, kami akan buka kantor untuk absensi para pegawai,” tegas
Saripudin.

Saripudin
menambahkan, bagi ASN dan TKHL yang membandel atau melanggar surat edaran
tersebut akan dikenakan sanksi. “Untuk pemberian sanksi akan disesuaikan dengan
tingkat kesalahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemberitahuan! Mulai 1 Agustus, Tarif Feri Mintin-Anjir Sampit Naik

Saripudin
mengungkapkan, larangan bepergian keluar daerah bagi ASN itu dikecualikan bagi
ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang
bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani
oleh minimal pejabat eselon II atau Kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, ASN
yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan instansinya.

Dia juga
mengungkapkan, ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah harus
memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran
Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Peraturan
dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Mematuhi kriteria,
persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan satuan tugas penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Plt Bupati Pulang Pisau Ikuti Meeting Virtual dengan Wakapolri

Saripudin
menambahkan, cuti yang dapat diberikan yakni cuti melahirkan, sakit atau cuti
alasan penting bagi ASN. “Kami meminta, apa yang menjadi larangan dalam surat
edaran itu dapat dipatuhi oleh seluruh ASN dan TKHL di lingkup pemerintah kabupaten
Pulang Pisau,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Seluah aparatur sipil
negara (ASN) dan tenaga kerja harian lepas (TKHL) di lingkup pemerintah
kabupaten Pulang Pisau tidak diperbolehkan melakukan cuti pada tanggal 6 hingga
17 Mei 2021.

“Ini sehubungan
dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi pada tangga 7 April 2021,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau ir H Saripudin, Kamis (8/4).

Dia menegaskan,
pada tanggal tersebut ASN dan TKHL selain tidak diperkenankan cuti juga tidak
diperbolehkan bepergian keluar daerah serta mudik lebaran. “Untuk melakukan
pengawasan itu, kami akan buka kantor untuk absensi para pegawai,” tegas
Saripudin.

Saripudin
menambahkan, bagi ASN dan TKHL yang membandel atau melanggar surat edaran
tersebut akan dikenakan sanksi. “Untuk pemberian sanksi akan disesuaikan dengan
tingkat kesalahan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemberitahuan! Mulai 1 Agustus, Tarif Feri Mintin-Anjir Sampit Naik

Saripudin
mengungkapkan, larangan bepergian keluar daerah bagi ASN itu dikecualikan bagi
ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang
bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani
oleh minimal pejabat eselon II atau Kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, ASN
yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan instansinya.

Dia juga
mengungkapkan, ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah harus
memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran
Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19.

Peraturan
dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Mematuhi kriteria,
persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan satuan tugas penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Plt Bupati Pulang Pisau Ikuti Meeting Virtual dengan Wakapolri

Saripudin
menambahkan, cuti yang dapat diberikan yakni cuti melahirkan, sakit atau cuti
alasan penting bagi ASN. “Kami meminta, apa yang menjadi larangan dalam surat
edaran itu dapat dipatuhi oleh seluruh ASN dan TKHL di lingkup pemerintah kabupaten
Pulang Pisau,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru