26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

6-17 Mei, Layanan Transportasi Publik Dilarang Total Beroperasi

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) sangat tegas untuk mencegah warga mudik Lebaran saat pandemi
Covid-19. Demi menjaga kesehatan publik, layanan transportasi darat, laut dan udara
bakal disetop operasi jelang dan pasca Lebaran.

Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Langkah ini juga sebagai tindak
lanjut dari dikeluarkan­nya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramdhan 1442 Hijriah.

Dengan adanya Permenhub ini, maka
Kemenhub melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara.
Termasuk, perkeretapian. “Berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ungkap Adita
dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Baca Juga :  Hari Ini Presiden Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju

Dia bilang, Permenhub ini juga
diatur beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian,
pengawasan, hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. Dan
diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi. Pemerintah khawatir kepada
keselamatan rakyat. Jika mudik tak dilarang, dipastikan akan terjadi lonjakan
kasus Covid-19. Hal ini sudah terbukti di libur-libur panjang sebelumnya.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, untuk mengatur
soal mudik.

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas
Covid-19 Doni Monardo, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan
distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk
kepentingan non mudik.

Baca Juga :  Karen Sebut Investasi BMG bukan untuk Akuisisi

Yakni, orang yang
bekerja/melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka
anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota
keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Mereka
yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan
tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan
perjalanan.

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) sangat tegas untuk mencegah warga mudik Lebaran saat pandemi
Covid-19. Demi menjaga kesehatan publik, layanan transportasi darat, laut dan udara
bakal disetop operasi jelang dan pasca Lebaran.

Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.

Langkah ini juga sebagai tindak
lanjut dari dikeluarkan­nya Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramdhan 1442 Hijriah.

Dengan adanya Permenhub ini, maka
Kemenhub melarang total transportasi untuk beroperasi dari mulai darat, laut, udara.
Termasuk, perkeretapian. “Berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” ungkap Adita
dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Baca Juga :  Hari Ini Presiden Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju

Dia bilang, Permenhub ini juga
diatur beberapa ketentuan. Dari hal-hal yang dilarang, pengecualian,
pengawasan, hingga sanksi yang akan diberikan jika ada yang melanggar. Dan
diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi. Pemerintah khawatir kepada
keselamatan rakyat. Jika mudik tak dilarang, dipastikan akan terjadi lonjakan
kasus Covid-19. Hal ini sudah terbukti di libur-libur panjang sebelumnya.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian
Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, untuk mengatur
soal mudik.

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas
Covid-19 Doni Monardo, peniadaan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan
distribusi logistik, serta pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak untuk
kepentingan non mudik.

Baca Juga :  Karen Sebut Investasi BMG bukan untuk Akuisisi

Yakni, orang yang
bekerja/melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka
anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota
keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Mereka
yang masuk dalam kriteria ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan
tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan
perjalanan.

Terpopuler

Artikel Terbaru