27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Karen Sebut Investasi BMG bukan untuk Akuisisi

Ada fakta baru yang terungkap dari kasus dugaan korupsi di PT
Pertamina. Kali ini dikemukakan mantan komisaris PT Pertamina (Persero) oleh
Gita Wirjawan.

Dia menyebut eks dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan
pernah melakukan pertemuan dengan dua komisaris lainnya, Humayun Boscha dan
Umar Said. Kala itu Karen berkata bahwa penawaran terhadap participating
interest Blok BMG tidak diniatkan untuk akuisisi (menang), melainkan hanya
untuk meningkatkan SDM Pertamina.

Pernyataan mantan Menteri Perdagangan itu oleh jaksa. “Bidding itu
bukan untuk akuisisi. Itu memang disampaikan Pak Humayun dan Umar Said yang
hadir dalam rapat komisaris. Tapi pemahaman bidding hanya untuk belajar bukan
untuk akuisisi, itu dari siapa?” tanya Jaksa kepada Gita di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Segara Lakukan Karantina Wilayah

“Ibu dirut, Ibu Karen yang disampaikan melalui Pak Humayun dan
Pak Umar Said,” jawab Gita.

Dua komisaris tersebut lantas menyampaikan pengakuan itu di
rapat dewan komisaris pada 30 April 2009. Karena itulah dewan komisaris
akhirnya menyetujui bidding blok BMG yang dituangkan dalam memorandum
No.174/K/DK/2009 tertanggal 30 April 2009 perihal Usulan Investasi Non-Rutin
Project Diamond.

Dalam kesempatan itu Gita mengakui adanya perbedaan persepsi
soal biddingblok BMG. Karena setelah perjanjian transaksi
ditandatangani, dewan komisaris mengadakan rapat yang salah satunya
merekomendasikan untuk mencari akar penyebab miskomunikasi tersebut.

“Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi mengenai diksi
kata bidding,” tukas Gita kepada jaksa.

Sebagaimana Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen
Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya
investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Dalam hal ini, pihak lain yang
dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Baca Juga :  RSDS Berhasil Sembuhkan Kasus Pertama Positif Corona, Tetapi Pasien Me

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1
jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jpc)

 

Ada fakta baru yang terungkap dari kasus dugaan korupsi di PT
Pertamina. Kali ini dikemukakan mantan komisaris PT Pertamina (Persero) oleh
Gita Wirjawan.

Dia menyebut eks dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan
pernah melakukan pertemuan dengan dua komisaris lainnya, Humayun Boscha dan
Umar Said. Kala itu Karen berkata bahwa penawaran terhadap participating
interest Blok BMG tidak diniatkan untuk akuisisi (menang), melainkan hanya
untuk meningkatkan SDM Pertamina.

Pernyataan mantan Menteri Perdagangan itu oleh jaksa. “Bidding itu
bukan untuk akuisisi. Itu memang disampaikan Pak Humayun dan Umar Said yang
hadir dalam rapat komisaris. Tapi pemahaman bidding hanya untuk belajar bukan
untuk akuisisi, itu dari siapa?” tanya Jaksa kepada Gita di Pengadilan Negeri
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Segara Lakukan Karantina Wilayah

“Ibu dirut, Ibu Karen yang disampaikan melalui Pak Humayun dan
Pak Umar Said,” jawab Gita.

Dua komisaris tersebut lantas menyampaikan pengakuan itu di
rapat dewan komisaris pada 30 April 2009. Karena itulah dewan komisaris
akhirnya menyetujui bidding blok BMG yang dituangkan dalam memorandum
No.174/K/DK/2009 tertanggal 30 April 2009 perihal Usulan Investasi Non-Rutin
Project Diamond.

Dalam kesempatan itu Gita mengakui adanya perbedaan persepsi
soal biddingblok BMG. Karena setelah perjanjian transaksi
ditandatangani, dewan komisaris mengadakan rapat yang salah satunya
merekomendasikan untuk mencari akar penyebab miskomunikasi tersebut.

“Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi mengenai diksi
kata bidding,” tukas Gita kepada jaksa.

Sebagaimana Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen
Agustiawan didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya
investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Dalam hal ini, pihak lain yang
dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Baca Juga :  RSDS Berhasil Sembuhkan Kasus Pertama Positif Corona, Tetapi Pasien Me

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1
jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru